GORONTALO, Pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) nonaktif, Sirajudin Lasena, disebut mulai merambah ke wilayah Gorontalo.
Pada Selasa, 29 September 2026, aktivitas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan terpantau melakukan penggeledahan di dua rumah di wilayah Gorontalo.
Salah satu rumah yang berada di Kota Gorontalo dan diduga merupakan milik seorang pengusaha asal Pohuwato yang berinisial HPM
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, kedua lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pengembangan perkara yang tengah ditangani KPK.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari KPK mengenai status kepemilikan kedua rumah maupun hubungan para pemiliknya dengan perkara Sirajudin Lasena.
Demikian pula belum terdapat keterangan resmi mengenai barang, dokumen, atau benda lain yang disebut-sebut diamankan penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Sehari Setelah Penggeledahan di Bolmut
Penggeledahan di Gorontalo ini menjadi perhatian karena berlangsung sehari setelah penyidik KPK melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Pada Senin, 28 September 2026, penyidik KPK dilaporkan menggeledah sedikitnya tujuh kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik disebut membawa beberapa koper. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai isi maupun barang bukti yang dibawa dari lokasi-lokasi tersebut.
Rangkaian penggeledahan itu dilakukan setelah KPK menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 September 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi. Sirajudin Lasena disebut diamankan bersama empat orang lainnya di Jakarta, delapan orang di wilayah Sulawesi Utara, serta satu orang di Gorontalo.
Mereka berasal dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan pihak swasta.
KPK kemudian menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, termasuk proyek pembangunan infrastruktur jalan.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah. Uang tersebut disebut diamankan dari sejumlah pihak di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
KPK selanjutnya mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sirajudin Lasena yang nilainya mencapai Rp11,14 miliar sepanjang 2023–2026, selain barang bukti uang tunai Rp200 juta yang berkaitan dengan dugaan pemerasan.
Apa yang Dicari KPK di Gorontalo?
Munculnya informasi mengenai penggeledahan dua rumah di Gorontalo membuka pertanyaan baru mengenai arah pengembangan perkara tersebut.
Apakah penyidik sedang menelusuri dokumen proyek, aliran dana, catatan transaksi, komunikasi, aset, atau bukti lain yang dianggap berkaitan dengan perkara yang sedang disidik?
Pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban resmi dari KPK.
Yang perlu ditegaskan, belum terdapat keterangan resmi yang memastikan bahwa kedua rumah tersebut merupakan milik Sirajudin Lasena ataupun seorang pengusaha asal Gorontalo yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Begitu pula belum ada konfirmasi resmi mengenai barang bukti apa saja yang ditemukan maupun diamankan dari kedua lokasi.
Karena itu, informasi mengenai penggeledahan dua rumah di Gorontalo untuk sementara masih harus ditempatkan sebagai informasi lapangan yang menunggu verifikasi dan konfirmasi resmi dari KPK.
Penggeledahan sendiri merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana pemilik atau penghuni suatu lokasi.
Kini, perhatian tertuju pada hasil penggeledahan tersebut. Jika benar terdapat dokumen, barang, atau bukti elektronik yang diamankan, publik tentu menunggu penjelasan KPK mengenai apa yang ditemukan, kepada siapa barang bukti tersebut berkaitan, serta bagaimana relevansinya dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Sirajudin Lasena.
Perkembangan perkara ini masih akan bergulir. Sementara itu, setiap informasi baru mengenai penggeledahan di Gorontalo perlu ditempatkan secara hati-hati hingga terdapat konfirmasi resmi dari lembaga antirasuah. Deber27



















