Opini
Oleh: Anak Cucu Penambang Rakyat Pohuwato
Yopi Y. Latif., C.ILJ.
Kepastian Hukum, Transparansi, dan Masa Depan Hak Ekonomi Masyarakat Lokal
Wacana mengenai investasi berskala besar, proyeksi produksi emas, dan janji akselerasi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pohuwato terus mengemuka di ruang publik.
Bagi kami yang mengidentifikasikan diri sebagai anak cucu penambang rakyat Pohuwato, ada satu persoalan fundamental yang tidak boleh tenggelam di tengah euforia investasi: kepastian hukum, keterbukaan informasi, serta kejelasan status dan nilai ekonomi hak masyarakat lokal yang terafiliasi melalui koperasi.
Kami tidak berada pada posisi untuk menolak kemajuan. Sebaliknya, investasi dan pembangunan ekonomi patut didukung sepanjang berjalan dalam koridor hukum, menjunjung prinsip transparansi, serta memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat yang secara historis telah hidup dan menggantungkan penghidupannya dari wilayah pertambangan tersebut.
Karena itu, dinamika Gunung Pani perlu dibedah secara jernih, objektif, proporsional, dan berbasis dokumen hukum, bukan semata-mata berdasarkan narasi, asumsi, maupun kepentingan pihak tertentu.
—
Kilas Balik Historis: Legalitas IUP 100 Hektare
Eksistensi pertambangan rakyat di wilayah Gunung Pani memiliki akar sejarah yang panjang, jauh sebelum kawasan tersebut berkembang menuju tata kelola pertambangan berskala industri modern.
Dalam perspektif historis-yuridis sebagaimana dokumen yang menjadi rujukan masyarakat, pada 23 November 2009 diterbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 100 hektare kepada KUD Dharma Tani Marisa, berdasarkan SK Bupati Pohuwato Nomor 316/13/XI/Tahun 2009.
Bagi masyarakat penambang lokal, keberadaan legalitas tersebut bukan sekadar dokumen administratif. Ia memiliki arti penting sebagai bagian dari sejarah perjuangan masyarakat dalam memperoleh ruang legal bagi kegiatan ekonomi pertambangan di wilayahnya sendiri.
Karena itu, setiap perubahan status, pengelolaan, maupun struktur ekonomi yang lahir dari legalitas tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat dan terutama kepada anggota koperasi yang memiliki kepentingan langsung terhadapnya.
—
Dari One Asia Resources hingga Lahirnya PT PETS
Dalam perkembangannya, kebutuhan terhadap teknologi, modal, dan kapasitas pengelolaan mendorong KUD Dharma Tani Marisa untuk membangun kemitraan dengan pihak investor.
Salah satu fase awal ditandai dengan penjajakan kerja sama dengan One Asia Resources Limited. Namun, dinamika hubungan bisnis kemudian berkembang menjadi perselisihan mengenai hak eksplorasi dan melahirkan proses hukum yang panjang, sekaligus memunculkan dinamika internal di lingkungan koperasi.
Dalam perkembangan berikutnya, KUD Dharma Tani Marisa menjalin kemitraan dengan PT Puncak Emas Gorontalo (PEG) yang merupakan bagian dari kelompok usaha J Resources.
Kemitraan tersebut kemudian melahirkan entitas patungan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS).
Dalam dokumen yang menjadi rujukan pembahasan publik, pengelolaan IUP OP KUD kemudian dikaitkan dengan SK Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015.
Pada fase awal pembentukan entitas tersebut, keberadaan KUD Dharma Tani Marisa dipahami sebagai representasi mitra lokal yang memiliki kepentingan ekonomi dalam struktur usaha.
Namun, perjalanan tersebut tidak berhenti pada aspek bisnis.
Rangkaian tindakan korporasi dan proses pengambilan keputusan internal kemudian turut menjadi objek persoalan hukum. Bahkan, terdapat putusan pengadilan yang menjadi catatan penting mengenai keabsahan forum pengambilan keputusan internal.
Hal tersebut memberikan satu pelajaran mendasar:
«Setiap transaksi, restrukturisasi, pengalihan hak, maupun tindakan korporasi yang menyangkut aset dan kepentingan masyarakat harus berdiri di atas prosedur hukum yang jelas, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.»
—
Masuknya Investasi Besar dan Pertanyaan Mengenai Kepemilikan Saham
Perkembangan industri pertambangan kemudian memasuki babak baru dengan masuknya PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) dan pengembangan kawasan tersebut dalam kerangka Pani Gold Project.
Skala investasi yang semakin besar tentu membawa harapan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, penerimaan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun, semakin besar nilai ekonomi sebuah proyek, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Pertanyaan masyarakat kemudian mengarah pada satu persoalan yang sangat spesifik:
Bagaimana sebenarnya posisi dan nilai ekonomi hak KUD Dharma Tani Marisa dalam struktur kepemilikan PT PETS saat ini?
Merujuk pada informasi mengenai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT PETS Nomor 71 tanggal 27 Juni 2024, muncul isu mengenai perubahan komposisi kepemilikan saham KUD Dharma Tani Marisa di PT PETS.
Jika benar terdapat pengalihan atau perubahan atas sisa kepemilikan saham KUD kepada pihak lain, maka publik berhak mengetahui secara terang:
1. Apa dasar hukum pengalihan tersebut?
2. Siapa yang mengambil keputusan dan berdasarkan kewenangan apa?
3. Apakah keputusan tersebut telah memperoleh persetujuan organ koperasi yang dipersyaratkan?
4. Bagaimana mekanisme valuasi saham atau aset yang dialihkan?
5. Apakah terdapat kompensasi atau bentuk penggantian nilai ekonomi kepada koperasi?
6. Bagaimana dampaknya terhadap hak ekonomi anggota koperasi dan masyarakat penambang yang selama ini menjadi bagian dari sejarah kawasan tersebut?
7. Jika disebut sebagai restrukturisasi menuju holding atau rencana IPO, bagaimana struktur kepemilikan dan manfaat ekonominya bagi KUD setelah restrukturisasi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab publik untuk memastikan bahwa proses bisnis yang menyangkut kepentingan masyarakat berjalan sesuai hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
—
Dilusi, Pengalihan, atau Restrukturisasi: Istilah Tidak Boleh Mengaburkan Substansi
Dalam praktik korporasi, perubahan persentase kepemilikan saham memang dapat terjadi melalui berbagai mekanisme, termasuk penambahan modal, penerbitan saham baru, pengalihan saham, restrukturisasi, maupun transaksi korporasi lainnya.
Namun, istilah korporasi tidak boleh menjadi tabir yang mengaburkan substansi.
Yang harus diketahui bukan hanya berapa persen saham yang tercatat, tetapi juga:
siapa pemilik manfaat akhirnya, bagaimana nilai ekonominya terbentuk, melalui mekanisme apa perubahan terjadi, serta apakah seluruh proses telah memperoleh persetujuan sesuai anggaran dasar, perjanjian para pihak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila sebuah tindakan menyebabkan berkurangnya posisi ekonomi koperasi, maka penjelasan mengenai mekanisme dan dasar keputusannya menjadi sangat penting.
Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam tabel kepemilikan saham.
Yang dipertaruhkan adalah nilai ekonomi yang secara historis dikaitkan dengan masyarakat penambang lokal.
—
Keterangan Pengurus dan Hak Anggota untuk Memperoleh Kepastian
Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi, terdapat penjelasan dari pihak pengurus KUD Dharma Tani Marisa bahwa tidak terjadi penghilangan hak, melainkan restrukturisasi untuk menempatkan kepentingan KUD pada tingkat holding yang diproyeksikan memiliki agenda menuju Initial Public Offering (IPO).
Penjelasan tersebut tentu harus dihormati.
Asas praduga tak bersalah mengharuskan setiap pihak diberikan kesempatan untuk menjelaskan dan membuktikan dasar dari setiap tindakan yang dilakukan.
Namun, transparansi tidak boleh berhenti pada penjelasan lisan.
Jika benar restrukturisasi tersebut dilakukan untuk menjaga atau bahkan meningkatkan nilai ekonomi KUD, maka dokumen pendukungnya seharusnya dapat dijelaskan kepada anggota sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Di sinilah muncul persoalan yang patut mendapat perhatian serius.
Apabila benar terdapat catatan dari Badan Pengawas KUD mengenai belum ditemukannya dokumen persetujuan eksplisit Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau forum anggota yang memiliki kewenangan terhadap tindakan tertentu atas aset strategis koperasi, maka persoalan tersebut harus dijernihkan melalui pemeriksaan dokumen dan mekanisme hukum yang tepat.
Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan legitimasi.
Sebab koperasi bukan sekadar badan usaha.
Koperasi memiliki anggota sebagai pemilik, dan dalam tata kelola koperasi, kewenangan anggota tidak dapat diperlakukan sebagai formalitas belaka apabila keputusan yang diambil menyangkut kepentingan fundamental organisasi dan aset ekonominya.
—
Audit Hukum dan Audit Tata Kelola Adalah Jalan Keluar
Karena persoalannya menyangkut dokumen korporasi, struktur saham, keputusan koperasi, dan hak ekonomi masyarakat, maka perdebatan publik seharusnya tidak dibiarkan berhenti pada klaim yang saling berhadapan.
Solusinya adalah pemeriksaan yang independen, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Legal audit setidaknya perlu menjawab:
– bagaimana sejarah dan status legal IUP 100 hektare;
– bagaimana proses pembentukan dan perubahan struktur PT PETS;
– bagaimana dasar dan mekanisme perubahan kepemilikan saham;
– apakah seluruh tindakan korporasi telah sesuai anggaran dasar dan perjanjian para pihak;
– apakah persetujuan organ koperasi yang diwajibkan telah diperoleh;
– bagaimana valuasi aset atau saham yang menjadi objek transaksi;
– siapa penerima manfaat ekonomi dari struktur kepemilikan saat ini;
– serta bagaimana hak dan kepentingan ekonomi anggota KUD dilindungi.
Dengan demikian, dokumenlah yang berbicara, bukan spekulasi.
—
Investasi Boleh Besar, Tetapi Hak Rakyat Tidak Boleh Menjadi Kecil
Kami, anak cucu penambang rakyat Pohuwato, tidak menolak investasi.
Kami tidak menolak modernisasi pertambangan.
Kami juga tidak menolak pertumbuhan ekonomi.
Yang kami persoalkan adalah ketika pertumbuhan ekonomi berjalan lebih cepat daripada kepastian mengenai siapa yang menikmati manfaat ekonominya dan bagaimana hak masyarakat lokal dilindungi.
Investasi yang sehat bukan hanya investasi yang mampu menghasilkan produksi besar.
Investasi yang sehat adalah investasi yang memiliki kepastian hukum, tata kelola yang transparan, penghormatan terhadap hak para pihak, dan manfaat ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, kami menyerukan kepada seluruh pihak terkait—PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS), PT Merdeka Copper Gold Tbk, KUD Dharma Tani Marisa, serta seluruh pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan hukum dan ekonomi—untuk membuka ruang dialog yang bermartabat dan berbasis dokumen.
Buka struktur kepemilikannya.
Jelaskan dasar hukumnya.
Terangkan mekanisme transaksinya.
Tunjukkan nilai ekonominya.
Dan pastikan anggota koperasi mengetahui secara utuh bagaimana posisi serta masa depan hak ekonominya.
Sebab bagi kami, Gunung Pani bukan hanya sebuah wilayah dengan kandungan emas.
Di sana terdapat sejarah, keringat, penghidupan, dan jejak generasi masyarakat penambang yang telah lebih dahulu hidup dari tanah tersebut.
Karena itu, ketika nilai ekonominya semakin besar, maka tuntutan terhadap keadilan, transparansi, dan kepastian hukum juga harus semakin kuat.
Hukum harus berdiri tegak di tengah.
Tidak boleh hanya tajam terhadap masyarakat kecil, tetapi lunak ketika berhadapan dengan kekuatan modal.
Tidak boleh pula menjadi alat untuk menghambat investasi yang sah.
Hukum harus menjadi penjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, kepastian usaha, kepentingan koperasi, dan hak ekonomi masyarakat.
Pada akhirnya, yang kami perjuangkan bukanlah konflik.
Yang kami perjuangkan adalah kepastian.
Bukan untuk menghentikan investasi, tetapi memastikan investasi tidak menghapus sejarah.
Bukan untuk menghambat kemajuan, tetapi memastikan kemajuan tidak meninggalkan masyarakat yang telah menjadi bagian dari sejarah pertambangan Pohuwato.
Dan bukan untuk menuduh siapa pun, tetapi memastikan bahwa setiap hak, setiap keputusan, setiap saham, dan setiap rupiah nilai ekonomi yang berasal dari kekayaan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, terbuka, dan bermartabat.
Sebab emas dapat ditambang, tetapi kepercayaan rakyat tidak boleh hilang.



















