POHUWATO — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan. Informasi yang diterima awak media menyebutkan, satu unit alat berat jenis excavator merek CAT diduga tengah melakukan aktivitas pengerukan material yang diduga mengandung emas pada malam hari, Jumat(25/09/2026).
Aktivitas tersebut menjadi perhatian masyarakat setempat, terlebih dalam beberapa bulan terakhir jajaran Polres Pohuwato diketahui telah melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Desa Bulangita.
Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas penertiban apabila aktivitas PETI masih kembali berlangsung. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan tanpa membedakan siapa pun yang berada di balik kegiatan tersebut.
Keluhan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga dampak aktivitas pertambangan terhadap kondisi lingkungan dan infrastruktur desa. Warga menyebut sejumlah ruas jalan mengalami kerusakan dan tergenang lumpur yang diduga berkaitan dengan lalu-lintas serta aktivitas alat berat di lokasi pertambangan.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan kepada awak media bahwa pada malam ini terdapat satu unit excavator merek CAT yang diduga sedang melakukan pengerukan untuk memperoleh material yang mengandung emas.
«“Malam ini ada alat berat jenis excavator merek CAT yang sedang melakukan pengerukan. Informasinya untuk mengambil material yang diduga mengandung emas,” ujar sumber tersebut.»
Sumber yang sama juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum aparat penegak hukum (APH) sebagai pemodal di balik aktivitas tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan keterlibatan dan kepemilikan modal tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Karena itu, dugaan tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara objektif. Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, maka seluruh pihak yang terlibat, baik operator, pemodal maupun pihak lain yang memberikan dukungan, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Desa Bulangita berharap Polres Pohuwato tidak hanya melakukan penertiban secara sporadis, tetapi juga menelusuri pihak yang berada di balik aktivitas PETI. Warga menilai penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Pohuwato mengenai keberadaan excavator tersebut maupun dugaan keterlibatan oknum APH sebagai pemodal. Konfirmasi kepada pihak kepolisian penting dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus memberikan ruang klarifikasi terhadap seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat: apakah aktivitas yang diduga PETI tersebut akan kembali ditertibkan, sekaligus apakah dugaan adanya pihak yang membekingi atau mendanai kegiatan tersebut akan ditelusuri hingga tuntas.



















