Kementerian ESDM dan 100 Hektare Gunung Pani: Saat Hak Koperasi Dipertanyakan, Negara Harus Hadir

Sabtu, 26 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Yopi Y. Latif, C.ILJ.

(Anak Cucu Penambang Rakyat Pohuwato)

 

OPINI

 

Ada satu pertanyaan mendasar yang terus menggantung di tengah polemik pertambangan Gunung Pani: ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, sampai sejauh mana putusan tersebut harus menjadi pijakan bagi setiap keputusan administratif negara?

 

Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika menyangkut lahan 100 hektare yang sebelumnya berada dalam IUP Operasi Produksi KUD Dharma Tani Marisa dan kemudian beralih kepada PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS).

 

Dokumen perusahaan yang tersedia untuk publik mencatat bahwa IUP PT PETS berasal dari pengalihan IUP Produksi KUD Dharma Tani berdasarkan SK Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015. Dokumen yang sama mencatat luas IUP PT PETS sebesar 100 hektare.

 

Di titik inilah negara tidak boleh sekadar hadir sebagai penerbit izin. Negara harus hadir sebagai penjaga kepastian hukum, tata kelola, transparansi, dan kepentingan masyarakat.

 

Putusan MA Tidak Boleh Dibaca Secara Serampangan

 

Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pdt/2017 memang tercatat dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan KUD Dharma Tani. Bahkan, dokumen Rapat Anggota Khusus KUD Dharma Tani pada 2022 secara eksplisit menyebut putusan tersebut sebagai salah satu dasar tindak lanjut organisasi koperasi.

 

Namun, persoalan hukumnya tidak sesederhana mengatakan bahwa setiap konsekuensi administratif otomatis gugur hanya karena putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

 

Sejumlah pihak memang menafsirkan Putusan MA tersebut memiliki konsekuensi terhadap dasar pengalihan IUP. Tetapi ada pula pandangan hukum yang menyatakan bahwa perkara tersebut pada pokoknya merupakan sengketa perdata mengenai kepengurusan internal KUD Dharma Tani dan tidak secara langsung memutus legalitas IUP PT PETS.

 

Perbedaan tafsir inilah yang justru menuntut Kementerian ESDM dan seluruh otoritas terkait membuka persoalan ini secara terang-benderang.

 

Bukan dengan diam.

 

Bukan dengan saling melempar kewenangan.

Baca Juga :   Kolaborasi Penangulangan Bencana Banjir Diprovinsi Gorontalo, Demi Terwujudnya Gorontalo Yang BerSinergi

 

Dan bukan pula dengan membiarkan rakyat menebak-nebak siapa sebenarnya yang memiliki dasar hukum paling kuat.

 

100 Hektare, Jangan Sampai Hak Rakyat Hilang Dalam Administrasi

 

KUD Dharma Tani bukan sekadar nama dalam dokumen pertambangan.

 

Koperasi adalah wadah ekonomi masyarakat. Karena itu, setiap perubahan terhadap aset, penyertaan modal, kepemilikan saham, maupun hak ekonomi koperasi seharusnya dapat dijelaskan secara transparan kepada anggota.

 

Apalagi persoalan kepemilikan saham KUD Dharma Tani di PT PETS hingga kini masih menjadi polemik.

 

Pada RAT KUD Dharma Tani tahun buku 2025, Badan Pengawas bahkan merekomendasikan agar pengurus menjelaskan secara tertulis sejarah penyertaan modal, perubahan struktur kepemilikan, serta kedudukan hukum dan hak ekonomi KUD Dharma Tani pada PT PETS. Forum tersebut juga memberikan mandat untuk melakukan audit investigatif, termasuk terhadap penyertaan modal dan status kepemilikan saham koperasi.

 

Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar perdebatan di ruang opini.

 

Ada persoalan tata kelola yang memang perlu dijelaskan.

 

Dan jika ada dokumen yang menyatakan saham koperasi berubah, sementara terdapat pihak internal koperasi yang menyatakan sebaliknya, maka audit independen dan keterbukaan dokumen adalah jalan yang paling rasional untuk menemukan kebenaran.

 

Dari 51 Persen hingga Polemik Kepemilikan

 

Salah satu persoalan yang paling sensitif adalah perubahan struktur kepemilikan PT PETS.

 

Pemberitaan sebelumnya mencatat KUD Dharma Tani pernah memiliki 51 persen saham dalam PT PETS, sedangkan PT Puncak Emas Gorontalo memiliki 49 persen.

 

Namun, laporan lain pada 2026 menyebut adanya perbedaan keterangan mengenai posisi saham tersebut. Dalam forum RAT 25 Juni 2026, Limonu Hippy disebut menjelaskan bahwa kepemilikan KUD tetap 51 persen. Di sisi lain, laporan keuangan konsolidasian PT Merdeka Copper Gold yang dikutip media menyebut adanya persetujuan pengalihan 255 lembar saham milik KUD pada 27 Juni 2024.

Baca Juga :   SPJ Minta PT. GLP PLTU Akomodir Masyarakat Lokal

 

Dua informasi yang berbeda tidak boleh dibiarkan menjadi kabut.

 

Publik berhak mengetahui dokumen mana yang benar.

 

Anggota koperasi berhak mengetahui berapa sebenarnya saham yang mereka miliki.

 

Dan negara berkewajiban memastikan bahwa setiap perubahan kepemilikan dan hak ekonomi dilakukan sesuai hukum, anggaran dasar koperasi, keputusan rapat anggota, serta ketentuan korporasi yang berlaku.

 

Jangan Sampai Negara Hanya Tegas kepada Rakyat Kecil

 

Persoalan pertambangan di Pohuwato memiliki sejarah panjang.

 

Karena itu, jangan sampai muncul kesan bahwa hukum begitu cepat menjangkau penambang kecil, tetapi membutuhkan waktu yang sangat panjang ketika berhadapan dengan perusahaan besar.

 

Prinsipnya sederhana:

 

Jika kegiatan itu legal, tunjukkan dasar hukumnya.

Jika izinnya sah, buka dokumennya.

Jika proses pengalihannya benar, jelaskan prosedurnya.

Jika saham koperasi masih ada, tunjukkan bukti kepemilikannya.

Dan jika memang terdapat persoalan hukum, jangan tutupi.

 

Transparansi jauh lebih kuat daripada propaganda.

 

Kepastian hukum jauh lebih penting daripada pencitraan investasi.

 

Dan kepentingan masyarakat tidak boleh menjadi angka kecil dalam neraca proyek pertambangan.

 

ESDM Harus Menjawab, Bukan Sekadar Diam

 

Karena itu, pertanyaan kepada Kementerian ESDM bukan semata-mata soal “mencabut atau tidak mencabut izin”.

 

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

 

Apa dasar hukum keberadaan dan pengelolaan IUP 100 hektare tersebut setelah seluruh rangkaian sengketa KUD Dharma Tani diperiksa?

 

Bagaimana hubungan antara Putusan MA Nomor 328 K/Pdt/2017 dengan keputusan administratif pengalihan IUP?

 

Apakah seluruh prosedur pengalihan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku pada saat keputusan tersebut diterbitkan?

 

Bagaimana status hak dan kepemilikan ekonomi KUD Dharma Tani?

 

Dan apakah seluruh dokumen perubahan kepemilikan saham telah memperoleh persetujuan yang sah dari organ koperasi sesuai ketentuan yang berlaku?

Baca Juga :   Hadiri Acara Do'a 40 Hari Meninggalnya Salah Satu ASN Di Pohuwato, Suharsi Sampaikan Rasa Duka

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap investasi.

 

Justru sebaliknya.

 

Investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum.

 

Tanpa kepastian hukum, perusahaan akan terus berhadapan dengan sengketa.

 

Tanpa transparansi, masyarakat akan terus menaruh curiga.

 

Dan tanpa keberanian negara membuka dokumen, konflik akan terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

 

Jangan Ubah Gunung Pani Menjadi Monumen Ketidakadilan

 

Gunung Pani bukan hanya berbicara mengenai emas.

 

Ia berbicara tentang sejarah masyarakat, koperasi, investasi, lingkungan, hukum, dan masa depan ekonomi daerah.

 

Karena itu, pemerintah tidak boleh membiarkan Gunung Pani menjadi monumen panjang dari sebuah persoalan yang tidak pernah benar-benar diselesaikan.

 

Kami tidak meminta negara memusuhi perusahaan.

 

Kami tidak meminta investasi dihentikan tanpa dasar.

 

Kami hanya meminta hukum ditempatkan di atas kepentingan siapa pun.

 

Jika dokumen perusahaan benar, jelaskan kepada publik.

 

Jika keputusan pemerintah benar, buka dasar hukumnya.

 

Jika hak koperasi masih ada, lindungi dan pastikan manfaat ekonominya sampai kepada anggota.

 

Jika terdapat pelanggaran, proses sesuai hukum.

 

Dan jika terdapat kekeliruan administratif, koreksi secara terbuka.

 

Karena negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang paling kuat.

 

Negara hukum harus bekerja berdasarkan siapa yang memiliki dasar hukum yang sah.

 

Kementerian ESDM memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan persoalan ini terang.

 

Bukan berpihak kepada rakyat dengan mengorbankan hukum.

Bukan pula berpihak kepada korporasi dengan mengorbankan rakyat.

 

Tetapi berdiri tegak di tengah—menegakkan hukum, memastikan kepastian, dan menjaga agar kekayaan alam benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

 

Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan di Gunung Pani bukan sekadar 100 hektare.

 

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Resmi Beroperasi, IPR Jadi Ujian Nyata Keberpihakan Pemerintah kepada Rakyat
Empat Ekskavator Diduga Terkait Oknum Anggota Polres Parimo Diamankan di Lokasi PETI Popayato Barat
Polisi Gerebek Lokasi Dugaan PETI di Pohuwato, 4 Excavator dan 5 Orang Diamankan
Penggeledahan KPK Merambah Gorontalo, Dua Rumah Disasar dalam Pengembangan Perkara Sirajudin Lasena
Turnamen Domino ORADO 101 Piala Panglima TNI di Pohuwato Meriah, YR TIM Jadi Sponsor Utama
Dua Excavator Diduga Beroperasi di PETI Gunung Potabo Bawah, Nama Ipa dan Ike Disebut
MENJAGA HAK EKONOMI RAKYAT DI TENGAH AKSELERASI INVESTASI TAMBANG POHUWATO
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:02 WITA

Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Resmi Beroperasi, IPR Jadi Ujian Nyata Keberpihakan Pemerintah kepada Rakyat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00 WITA

Empat Ekskavator Diduga Terkait Oknum Anggota Polres Parimo Diamankan di Lokasi PETI Popayato Barat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:22 WITA

Polisi Gerebek Lokasi Dugaan PETI di Pohuwato, 4 Excavator dan 5 Orang Diamankan

Selasa, 29 September 2026 - 18:16 WITA

Penggeledahan KPK Merambah Gorontalo, Dua Rumah Disasar dalam Pengembangan Perkara Sirajudin Lasena

Minggu, 27 September 2026 - 23:06 WITA

Turnamen Domino ORADO 101 Piala Panglima TNI di Pohuwato Meriah, YR TIM Jadi Sponsor Utama

Berita Terbaru