POHUWATO – Kunjungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M., ke Kabupaten Pohuwato beberapa waktu lalu menuai sorotan dari perwakilan masyarakat lokal.
Kunjungan yang berlangsung di lingkungan Pani Gold Mine pada 13 Agustus 2026 tersebut antara lain membahas tata kelola, kepatuhan terhadap hukum, serta pentingnya menjaga iklim investasi yang sehat di daerah.
Namun, bagi Anak Cucu Penambang Rakyat Pohuwato, Yopi Y. Latif, C.ILJ., pesan tersebut dinilai belum menjawab persoalan mendasar yang masih dirasakan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
“Kalau yang dibicarakan adalah iklim investasi yang sehat dan tata kelola hukum yang baik, maka pertanyaannya sederhana: bagaimana dengan masyarakat yang sampai hari ini masih berhadapan dengan persoalan lahan, akses, fasilitas tambang, dan tuntutan penyelesaian konflik?” ujar Yopi, Rabu (23/9/2026).
Menurut Yopi, kehadiran pejabat tinggi Kejaksaan semestinya tidak berhenti pada komunikasi dengan pemangku kepentingan investasi, tetapi juga harus memastikan suara masyarakat terdampak memperoleh ruang yang setara dalam proses penyelesaian persoalan.
RDPU 21 September Jadi Sorotan
Yopi menyoroti kembali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Pohuwato pada 21 September 2026 yang mempertemukan pihak penambang, perusahaan Pani Gold Mine, dan pemerintah daerah.
RDPU tersebut berlangsung dalam suasana tegang. Salah satu persoalan yang dibahas berkaitan dengan penutupan akses jalan menuju kawasan pertambangan yang berada dalam wilayah konsesi perusahaan, sementara para penambang mengeluhkan belum tersedianya akses alternatif.
Menurut Yopi, dinamika dalam forum tersebut perlu menjadi perhatian serius karena memperlihatkan bahwa persoalan antara masyarakat penambang dan perusahaan belum sepenuhnya menemukan titik penyelesaian.
Ia juga mempertanyakan apabila dalam forum tersebut muncul pernyataan yang dinilai menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas persoalan di lapangan.
“Jangan sampai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat justru saling dilempar. Perusahaan menyalahkan pemerintah, pemerintah berbicara soal kewenangan, sementara masyarakat tetap menanggung dampaknya,” tegasnya.
Tuntutan Ganti Rugi Talang Belum Tuntas
Sorotan terhadap penyelesaian konflik bukan tanpa konteks.
Pada 14 September 2026, puluhan penambang mendatangi DPRD Pohuwato untuk menyampaikan tuntutan ganti rugi atas talang atau fasilitas pengolahan tambang tradisional yang mereka klaim telah dibongkar oleh pihak perusahaan. Salah seorang perwakilan penambang bahkan menyebut masih terdapat lima talang miliknya yang belum memperoleh pembayaran ganti rugi.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut dalam agenda rapat dengan pihak terkait dan menjadi bagian dari rangkaian konflik yang kembali mencuat ke ruang publik.
Bagi Yopi, fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan masyarakat penambang tidak cukup diselesaikan hanya melalui narasi investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Janji Kesejahteraan Dipertanyakan
Yopi juga mempertanyakan kembali janji-janji peningkatan kesejahteraan yang menurutnya pernah mengiringi masuk dan berkembangnya investasi pertambangan di Pohuwato.
Ia menilai masyarakat berhak mendapatkan gambaran yang terukur mengenai manfaat ekonomi yang diterima masyarakat lokal, termasuk kesempatan kerja, pemberdayaan ekonomi, penyelesaian dampak sosial, serta mekanisme kompensasi terhadap masyarakat yang terdampak.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar janji kesejahteraan, sementara ketika persoalan muncul, mereka justru harus berjuang sendiri mencari keadilan,” katanya.
Di sisi lain, perusahaan melalui berbagai komunikasi publik menyatakan komitmen terhadap pertumbuhan dan manfaat yang dapat dirasakan bersama. Pani Gold Mine sendiri telah memasuki tahap produksi sejak awal 2026.
Penegakan Hukum Diminta Tidak Tebang Pilih
Persoalan paling serius, menurut Yopi, adalah persepsi masyarakat mengenai penegakan hukum.
Ia menilai aparat penegak hukum harus memastikan bahwa hukum tidak hanya hadir ketika menyangkut pengamanan investasi, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan perlindungan terhadap hak dan kepentingannya.
“Hukum jangan hanya terlihat tegas ketika berhadapan dengan rakyat kecil. Ketika berhadapan dengan korporasi, hukum juga harus memiliki keberanian yang sama,” ujarnya.
Yopi meminta agar setiap dugaan pelanggaran hukum, baik yang dilakukan masyarakat maupun pihak korporasi, diperiksa melalui mekanisme hukum yang objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.
Ia juga menolak apabila seluruh penambang lokal secara otomatis ditempatkan dalam stigma negatif hanya karena aktivitas mereka berada di kawasan yang kini beririsan dengan kepentingan investasi.
Kejaksaan Diminta Turun ke Akar Persoalan
Lebih jauh, Yopi meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti pada pesan normatif mengenai pentingnya investasi dan tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, persoalan Pohuwato membutuhkan kehadiran negara yang mampu mempertemukan kepentingan investasi dengan perlindungan hak masyarakat secara berimbang.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya retorika hukum dari balik meja. Masyarakat membutuhkan penyelesaian yang nyata, terbuka dan imparsial,” tegasnya.
Ia mendesak agar pemerintah, aparat penegak hukum, DPRD, perusahaan, serta perwakilan masyarakat duduk bersama untuk memetakan seluruh persoalan secara terbuka, termasuk persoalan lahan, akses, fasilitas tambang, kompensasi, serta dampak sosial-ekonomi.
“Investasi boleh berjalan. Pembangunan juga harus berjalan. Tetapi jangan sampai kemajuan investasi dibayar dengan hilangnya rasa keadilan bagi masyarakat lokal,” pungkas Yopi.
Deber27



















