LENSAGORONTALO.ID, –Kabgor. Anggota DPR Kabupaten Gorontalo Komisi III, laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik surat pernyataan tidak memberikan dukungan kepada Perusahaan pemenang tender Pembangunan Pasar Modern Kabupaten Gorontalo diruang Komisi III. Kamis, (23/12/2021).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dihadiri oleh Anggota DPR Kabgor Komisi III, BPBJ Kabupaten Gorontalo, dan Pihak Perusahaan PT. Putra Jaya Andalan.
RDP yang dilaksanakan di ruangan Komisi III ini dimulai pada pukul 14.00 WITA, secara tertutup.

Kepada Lensa Gorontalo.Id, Suwandi Musa menjelaskan bahwa dalam persoalan ini ada hal yang menarik bagi kami anggota DPR Kabupaten Gorontalo khususnya Komisi III, yakni terkait pernyataan dari salah seorang anggota Pokja bahwa dokumen PT. Putra Jaya Andalan itu dijadikan lampiran sanggahan oleh PT. Syarif Maju Karya ke Pokja.
“Nah, ini harus diusut tuntas, hal tersebut pasti ada yang membocorkan, karena yang menjadi pertanyaan, darimana PT. Syarif Maju Karya mendapatkan dokumen mereka?”, Tanya Suwandi
“Hal ini merupakan tindakan Pidana, sedangkan yang mengetahui dokumen tersebut hanya Pihak Perusahaan PT. Putra Jaya Andalan dan Pokja”, imbuh Anggota Komisi III DPR Kabupaten Gorontalo
Jadi, kami Komisi III DPR Kabupaten Gorontalo besok (Jum’at, 24/12/2021) akan mengundang PT. Syarif Maju Karya untuk mempertanyakan darimana PT. Syarif Maju Karya mendapatkan dokumen yang dilampirkan dalam materi sanggahan yang dimasukkan ke Pokja. ucap Suwandi

Prinsipnya adalah dokumen lelang yang diajukan oleh PT. Putra Jaya Andalan hanya mereka sendiri dan Pokja yang mengetahuinya, terus kenapa bisa ada di pihak lain.
“Jika dokumen tersebut sudah berada di tangan PT. Syarif, maka hal tersebut menjadi pertanyaan yang sangat besar”.
“Darimana PT. Syarif Maju Karya mendapatkan dokumen PT. Putra Jaya Andalan?”, tandasnya. (ARB)



















