Miris, Pihak Indomaret Diduga Palsukan Surat Ijin, NIK & Ttd Kadis, Pemda Tempuh Jalur Hukum

Senin, 29 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAGORONTALO.ID, -POHUWATO. Pihak PT. Indomarco resmi dilaporkan oleh Pemerintah Daerah Ke-Polres Pohuwato. hal itu dilakukan karena Pihak Indomaret diduga telah melakukan pemalsuan surat Izin membangun yang di bawah oleh Kabid Penanaman Modal Hasan Haluta yang di dampingi langsung oleh Pengacara Pemda.

Kepada Lensa Gorontalo.Id, Hasan Haluta mengungkapkan, Terkait dengan izin prinsip yang tidak sesuai dengan Nomenklatur Dinas Penanaman Modal, bahkan terlihat jelas dalam dokumen tersebut telah di palsukan.

Kabid Penanaman Modal Hasan Haluta Serahkan Surat Yang Diduga Dipalsukan Oleh Pihak Indomaret. //Foto : MHD, Lensa Gorontalo.Id

“Terlihat jelas juga di situ, Cap yag tertera tidak sesuai dengan Cap yang ada di Dinas Penanaman Modal, untuk Alamat Daerah yang menerima Surat izin Indomaret hanya tertulis Kabupaten Boalemo, bukan Kabupaten Pohuwato, terus Paraf saya itu di palsukan,” ujar Hasan Haluta Di ruangan Mapolres Pohuwato Senin (29/11/2021).

Lebih lanjut Hasan Menambahkan soal Pemalsuan Nik dan tanda tangan, Kadis Penanaman Modal, akan mengungkapkan langsung kepada Pihak Kepolisian.

Sementara itu Sekretaris Daerah Iskandar Datau mengaku bahwa pemalsuan surat tersebut sudah berlangsung lama, Dan dirinya baru mengetahui pada tiga hari kemarin.

Sekda Kabupaten Pohuwato Iskandar Datau Saat Menjelaskan Terkait Dugaan Pihak Indomaret Palsukan Dokumen Perijinan. //Foto : MHD, Lensa Gorontalo.Id

“ternyata ini sudah pernah di bicarakan di zaman Penjabat Sekda Lama, Pak Iswanta. namun waktu itu ketidak sepakatan ada pada siapa yang melapor, dan menurut Pak Iswanta, bagian hukum saja yang melaporkan, maka dari situ Masalah ini di diamkan,” ungkap Sekda Iskandar Datau.

Kata Sekda Secara tertulis Kepala Dinas Penanaman Modal Sudin Ali, sebelum sakit telah memberikan klarifikasinya secara tertulis bahwa semua yang ada di dalam Surat itu di nyatakan tidak Sah, bahkan Tanda tanganpun telah di palsukan.

“Dan itu ada Berita Acara yang telah di buat, yang menyatakan bahwa surat izin itu tidak benar, karnannya kita harus melakukan pengaduan terkait dengan pemalsuan yang memang dari Kopnya saja sudah salah,” imbuh Sekda.

Sebelum Berita ini di Tayangkan, Pihak Kepolisian Melalui Briptu Dymas Inaray Sebagai anggota Satreskrim Polres Pohuwato menjelaskan Laporan yang telah di masukan oleh Pemerintah Daerah akan di Teruskan besok pagi ke ruangan Kapolres.

Baca Juga :   Waduh!!! Obrolan Via WhatsApp Bocor, Diduga Oknum Wartawan Peras Penambang

“Sebelumnya kan di masukan dulu di ruangan sium, nah dari sium akan di masukan langsung ke Kapolres, yang nantinya Kapolres akan melakukan disposisi ke Kasat, dan dari Kasat akan menentukan unit mana yang akan menangani perkara ini,” jelasnya.

“Semua Prosesnya Reskrim yang akan menentukan entah akan mengundang pihak terkait untuk di lakukan Pemeriksaan,” pungkas Briptu Dymas. (MHD).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Estafet Kepemimpinan Polda Gorontalo: Nurworo Danang Terima Pataka dari Widodo
Diduga Kebal Hukum, Aktivitas PETI di Potabo Bawah Disorot: Ipa dan Ike Disebut sebagai Pendana
Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Resmi Beroperasi, IPR Jadi Ujian Nyata Keberpihakan Pemerintah kepada Rakyat
Teka-teki Kepemilikan Alat Berat PETI Tomula Terjawab, Iman Tangkudung ‘Ko Ade’ Akui Miliknya
Empat Ekskavator Diduga Terkait Oknum Anggota Polres Parimo Diamankan di Lokasi PETI Popayato Barat
Polisi Gerebek Lokasi Dugaan PETI di Pohuwato, 4 Excavator dan 5 Orang Diamankan
Penggeledahan KPK Merambah Gorontalo, Dua Rumah Disasar dalam Pengembangan Perkara Sirajudin Lasena
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:15 WITA

Estafet Kepemimpinan Polda Gorontalo: Nurworo Danang Terima Pataka dari Widodo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:05 WITA

Diduga Kebal Hukum, Aktivitas PETI di Potabo Bawah Disorot: Ipa dan Ike Disebut sebagai Pendana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:02 WITA

Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Resmi Beroperasi, IPR Jadi Ujian Nyata Keberpihakan Pemerintah kepada Rakyat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:08 WITA

Teka-teki Kepemilikan Alat Berat PETI Tomula Terjawab, Iman Tangkudung ‘Ko Ade’ Akui Miliknya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00 WITA

Empat Ekskavator Diduga Terkait Oknum Anggota Polres Parimo Diamankan di Lokasi PETI Popayato Barat

Berita Terbaru