LENSAGORONTALO.COM, OPINI – Mengembalikan wilayah 100 hektare kepada masyarakat penambang rakyat Pohuwato bukan sekedar tuntutan ekonomi, melainkan panggilan moral, keadilan, dan kemanusiaan.
Tanah tersebut tidak hanya dipandang sebagai kawasan tambang, tetapi merupakan ruang hidup, sumber harapan, sekaligus warisan perjuangan turun-temurun bagi generasi masyarakat lokal yang telah lama menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam wilayah tersebut.
Melabeli masyarakat sebagai perusak lingkungan, sementara aktivitas industri berskala besar tetap berlangsung, mencerminkan ketimpangan perlakuan hukum yang nyata.
Legalitas formal tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran kebenaran moral, apalagi ketika dampak kerusakan lingkungan dan sosial tetap mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.
Keadilan sejati menuntut kesetaraan dalam penerapan aturan, bukan hanya ketegasan kepada rakyat kecil, tetapi juga keberanian mengawasi dan mengendalikan aktivitas industri besar.
Secara konstitusional, keberpihakan kepada masyarakat telah ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Prinsip ini menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan investasi, melainkan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang hidup dan bergantung langsung pada wilayah tersebut.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial.
Pemanfaatan tanah tidak boleh hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi harus memperhatikan kepentingan masyarakat yang telah lebih dahulu hidup dan menggantungkan kehidupannya pada wilayah tersebut.
Pengalihan wilayah 100 hektare, terlebih jika dialihkan atau bahkan diperjualbelikan kepada perusahaan lain tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat, berpotensi bertentangan dengan prinsip fungsi sosial tanah.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap warga negara untuk mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Hilangnya akses masyarakat terhadap wilayah yang menjadi sumber penghidupan dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap hak dasar warga negara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan pentingnya prinsip keadilan, partisipasi masyarakat, serta keberlanjutan dalam setiap aktivitas pengelolaan sumber daya alam.
Setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan wajib melibatkan masyarakat terdampak secara aktif.
Lebih jauh, muncul klaim bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan hutan yang kemudian diberikan izin pengelolaan kepada perusahaan.
Namun realitas sosial menunjukkan bahwa kawasan tersebut telah lebih dahulu diduduki, dikelola, dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sumber penghidupan jauh sebelum hadirnya izin usaha.
Kondisi ini menegaskan adanya hubungan historis, sosial, dan ekonomi antara masyarakat dengan wilayah tersebut.
Dalam perspektif hukum kehutanan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengakui keberadaan masyarakat yang hidup di sekitar dan di dalam kawasan hutan, termasuk hak-hak tradisional masyarakat sepanjang masih hidup dan diakui keberadaannya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 bahkan menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Prinsip ini menegaskan bahwa keberadaan masyarakat yang lebih dahulu mengelola wilayah tidak boleh diabaikan hanya karena adanya penetapan administratif kawasan.
Dengan demikian, jika perusahaan memperoleh izin atas wilayah yang secara faktual telah menjadi ruang hidup masyarakat, maka secara moral dan sosial perusahaan wajib menghormati keberadaan masyarakat tersebut.
Mengabaikan realitas sosial masyarakat sama saja dengan mengabaikan prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial dalam pengelolaan sumber daya alam.
Pengembalian wilayah kepada masyarakat bukan hanya bentuk koreksi kebijakan, tetapi merupakan langkah pemulihan hak dan keadilan sosial.
Pengalihan wilayah 100 hektare kepada pihak lain bukan sekedar persoalan administrasi investasi, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat lokal.
Yang dipertaruhkan bukan hanya lahan tambang, tetapi juga masa depan generasi, stabilitas sosial, serta martabat masyarakat Pohuwato.
Pihak lain bahkan negara sekalipun, tidak boleh menjadikan aturan administratif sebagai alat untuk menghapus sejarah sosial masyarakat.
Hukum harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sebagai mekanisme yang mempercepat marginalisasi.
Pembangunan ekonomi harus berdiri di atas prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial, bukan di atas penderitaan masyarakat lokal.
Masyarakat tidak meminta belas kasihan. Mereka menuntut keadilan konstitusional yang telah dijamin negara.
Keadilan hanya akan hidup apabila negara dan pemegang modal berani menempatkan keselamatan, kesejahteraan, dan keberlanjutan hidup masyarakat sebagai tujuan utama pembangunan nasional.



















