LENSAGORONTALO.COM – Momentum Hari Pers Nasional ke-80 dan HUT JMSI ke-6 harus menjadi pengingat keras bagi seluruh insan pers bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi yang tidak boleh tunduk pada kepentingan, ataupun tekanan kelompok tertentu.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menempatkan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (Pasal 3).
Artinya, pers tidak hanya menulis berita, tetapi juga mengawasi kekuasaan, menyuarakan kepentingan rakyat, dan memastikan jalannya pemerintahan tetap berada di rel kepentingan publik.
Pasal 6 UU Pers menegaskan peranan pers nasional, di antaranya:
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum, dan hak asasi manusia.
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Ini berarti, tugas pers bukan menjadi corong kekuasaan, melainkan berdiri bersama masyarakat, terutama mereka yang suaranya sering diabaikan.
Pers harus berani mengkritik, mengungkap fakta, dan menyampaikan kebenaran, sekalipun itu tidak nyaman bagi pihak yang berkuasa.
Kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 UU Pers adalah hak asasi warga negara. Oleh karena itu, setiap upaya menekan, mengintervensi, atau membungkam pers, pada hakikatnya adalah ancaman terhadap demokrasi itu sendiri.
Momentum HPN ke-80 dan HUT JMSI ke-6 harus menjadi titik refleksi apakah pers masih berdiri disisi rakyat, atau justru terjebak dalam kepentingan sempit? Insan pers harus kembali pada jati dirinya independen, berani, berintegritas, dan setia pada kebenaran.
Selamat Hari Pers Nasional ke-80 dan HUT JMSI ke-6.
“Pers kuat, rakyat berdaulat, demokrasi bermartabat”
















