LENSAGORONTALO.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), menggelar aksi Demo di empat titik yang ada di Kabupaten Pohuwato.

Bergerak dari Lampu merah blok plan, senin (19/10), puluhan massa yang mengatas namakan AMPUH tersebut, bergerak menuju Polres Pohuwato, Badan Pertanahan (BPN), Kejaksaan Negeri dan berakhir di Kantor DPRD Pohuwato.
Menurut pantauan awak media ini, dalam aksinya, mereka menuntut ketidakadilan pihak penegak hukum yang dinilai terlalu cenderung memihak serta seolah tidak menujukkan sikap ketidakadilan sama sekali, dimana seorang ibu bernama lengkap Erna Majaja warga Kecamatan Randangan, yang dilaporkan atas kasus penyerobotan tanah diatas tanah peninggalan mendiang orang tuanya.
“Hari ini kami minta, BAP Ibu Erna Majaja itu di ulang kembali. Karena kenapa, yang lucu gini loh, tiba-tiba ada perubahan pasal, tanpa adanya BAP kembali, ada perubahan penyidik, tapi dorang tidak BAP ulang,”tutur Zufri Abdullah Selaku Jenderal Lapangan, (Senin 19/10/2020).
Zufri menyayangkan, adanya pergatian penyidik, serta perubahan Pasal, tetapi tersangka tidak dilakukan pemeriksaan kembali.
“Kami mencurigai adanya manipulasi di dalam pengambilan pemeriksaan berita acara oleh penyidik Polsek Randangan. Maka hari ini kami mendesak pihak Polres Pohuwato untuk melakukan BAP kembali, Kami tidak menghalang-halangi proses hukum, tapi demi rasa keadilan, tolong BAP kembali Ibu Erna Majaja,”pinta Jupri.
Zufri juga meminta agar Kapolres Pohuwato, mencopot Kapolsek Randangan dari jabatannya, dikarenakan menurutnya, kehadiran Kapolsek tidak untuk melindungi dan menganyomi rakyat Randangan, melainkan mencoba bermain-main hukum.
“Kami juga meminta kepada Kapolres Pohuwato, ada kasus-kasus yang ada di Polsek-Polsek, penyidik-penyidik yang ada Polres Pohuwato khususnya, agar tolong selalu di evaluasi selalu diawasi kinerjanya, karena kami mencurigai ada beberapa oknum yang memancing ke air keruh,”pinta dia lagi.
Senada dengan Zupri Abdullah, salah satu orator, Bayu Reksa mengatakan, Erna Majaja harusnya sudah tidak lagi ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi diangkat kembali kasusnya.
“Perlu bapak ibu tahu, yang mengunggat persoalan ini secara perdata, mencabut kembali persoalan itu di Pengadilan perdata. Pertanyaannya, kenapa di cabut? apakah takut dengan persoalan ini,”ucap Reksa.
Sementara itu, Kapolres Pohuwato, Akbp, Teddy Rayendra S.ik, M,ik, menyampaikan, bahwa kasus Ibu Erna Majaja akan masuk pada pra peradilan yang akan digelar hari kamis.
“Maka nanti kita akan lihat hasilnya, pada pra peradilan nanti,”ujar Kapolres saat mempersilahkan masuk perwakilan aksi diruang kerjanya.
Merasa kurang puas dengan jawaban dari Kapolres, massa aksi kemudian bergerak ke BPN, mempertanyakan terbitnya sertifikat diatas tanah yang di klaim milik dari keluarga Majaja, yang kemudian bergerak ke Kejaksaan dimana mempertanyakan kasus yang telah masuk pada P21 (penyerahan berkas dari pihak Kepolisian ke Kejaksaan), serta berakhir di DPRD Pohuwato.
Demo berakhir dengan tertib dan damai serta mematuhi protokoler kesehatan.(LG/Team).



















