Jual Emas Jelang Idul Fitri, Penambang Rakyat Di Persimpangan Hukum

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Anak Cucu Penambang Rakyat Pohuwato, Yopi Y. Latif, C.ILJ

OPINI – Menjelang perayaan Idul Fitri 2026, banyak penambang rakyat di berbagai daerah Indonesia menghadapi dilema yang tidak mudah. Disatu sisi, mereka berjuang memenuhi kebutuhan keluarga dan tradisi lebaran, sementara disisi lain mereka dibayangi ancaman hukum terkait aktivitas pertambangan yang belum sepenuhnya memiliki legalitas formal.

Kondisi ini sangat terasa di wilayah pertambangan rakyat seperti Pohuwato, Gorontalo, dimana aktivitas menambang telah menjadi bagian dari kehidupan turun-temurun masyarakat.

Di Kabupaten Pohuwato, aktivitas penambangan rakyat telah lama berlangsung di sejumlah wilayah seperti Hulawa, Dengilo hingga kawasan Popayato.

Bagi masyarakat setempat, menambang bukan sekedar kegiatan ekonomi, tetapi juga bagian dari sejarah sosial yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Banyak keluarga menggantungkan hidup pada hasil tambang emas skala kecil, yang sering kali hanya menghasilkan satu hingga dua gram emas per hari untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Secara hukum, aktivitas pertambangan mineral termasuk emas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Dalam aturan tersebut, penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara itu, pihak yang menampung atau memperjualbelikan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dijerat Pasal 161 dengan ancaman hukuman yang sama.

Namun dalam konteks Pohuwato, pemerintah sebenarnya telah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai ruang legal bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas tambang. Persoalannya bukan lagi pada ketiadaan wilayah, melainkan pada proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dinilai masih berbelit-belit oleh masyarakat.

Baca Juga :   Hut 19 Pohuwato & Milad 1 Tahun, SMS Tetap Solid

Berbagai informasi yang berkembang menyebutkan bahwa secara prosedural penerbitan IPR seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua hingga tiga bulan.

Namun pada praktiknya, proses tersebut sering kali berjalan jauh lebih lama. Kondisi ini membuat banyak penambang rakyat berada dalam posisi yang serba sulit mereka membutuhkan kepastian hukum untuk bekerja, tetapi disisi lain proses perizinan belum kunjung selesai.

Situasi ini menjadi semakin berat ketika menjelang hari besar umat Islam seperti Idul Fitri. Aktivitas ekonomi masyarakat di daerah tambang tidak hanya bergantung pada penambang, tetapi juga melibatkan banyak sektor lain seperti, Pedagang pakaian, toko kebutuhan rumah tangga, penjual bahan makanan, hingga warung kelontong ikut bergantung pada perputaran ekonomi dari aktivitas tambang rakyat.

Ketika aktivitas tambang berhenti atau terganggu akibat penegakan hukum yang ketat, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh penambang, tetapi juga oleh seluruh lapisan ekonomi masyarakat kecil di sekitarnya.

Hal inilah yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat ketika aparat penegak hukum menerapkan aturan secara ketat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang menghadapi kebutuhan besar menjelang hari raya.

Disisi lain, masyarakat juga menyoroti persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni keberadaan koperasi yang memiliki izin usaha pertambangan namun dalam praktiknya diduga dialihkan atau bekerja sama dengan pihak investor besar.

Jika kondisi ini benar terjadi, maka tujuan awal pemberian izin kepada koperasi sebagai wadah penambang rakyat dapat kehilangan maknanya.

Karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih bijak dan solutif agar kepentingan penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan kehidupan masyarakat kecil.

Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain :

  • Pertama, pemerintah perlu mempercepat proses penerbitan IPR bagi penambang rakyat di wilayah WPR yang sudah ditetapkan sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum dalam bekerja.
  • Kedua, diperlukan transparansi dalam pengelolaan izin tambang yang dimiliki koperasi agar benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat penambang, bukan dialihkan kepada investor yang berpotensi menguasai wilayah tambang rakyat.
  • Ketiga, pendekatan pembinaan perlu lebih diutamakan dibanding pendekatan represif, khususnya dalam situasi sosial ekonomi masyarakat yang sedang menghadapi kebutuhan besar menjelang hari raya.
  • Keempat, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat membangun dialog terbuka dengan masyarakat penambang untuk mencari solusi bersama yang tidak merugikan salah satu pihak.
Baca Juga :   Sekjen PB Percasi Bersama 13 Provinsi Nyatakan Dukungan Kepada Gorontalo Sebagai Tuan Rumah Kejurnas 2023

Menjelang Idul Fitri, harapan masyarakat penambang di Pohuwato sebenarnya sederhana, mereka ingin bekerja dengan tenang, memenuhi kebutuhan keluarga, dan merayakan hari raya tanpa rasa khawatir terhadap masa depan ekonomi mereka.

Penambang rakyat bukanlah musuh negara. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang sejak lama menggantungkan hidup pada sumber daya alam di daerahnya sendiri. Negara diharapkan hadir tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui kebijakan yang adil, manusiawi, dan berpihak pada masyarakat kecil.

Sebagai anak cucu penambang rakyat Pohuwato, saya percaya bahwa masa depan pertambangan rakyat di daerah ini dapat menjadi lebih baik apabila semua pihak mampu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Teka-teki Kepemilikan Alat Berat PETI Tomula Terjawab, Iman Tangkudung ‘Ko Ade’ Akui Miliknya
Empat Ekskavator Diduga Terkait Oknum Anggota Polres Parimo Diamankan di Lokasi PETI Popayato Barat
Polisi Gerebek Lokasi Dugaan PETI di Pohuwato, 4 Excavator dan 5 Orang Diamankan
Penggeledahan KPK Merambah Gorontalo, Dua Rumah Disasar dalam Pengembangan Perkara Sirajudin Lasena
Turnamen Domino ORADO 101 Piala Panglima TNI di Pohuwato Meriah, YR TIM Jadi Sponsor Utama
Dua Excavator Diduga Beroperasi di PETI Gunung Potabo Bawah, Nama Ipa dan Ike Disebut
Kementerian ESDM dan 100 Hektare Gunung Pani: Saat Hak Koperasi Dipertanyakan, Negara Harus Hadir
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:08 WITA

Teka-teki Kepemilikan Alat Berat PETI Tomula Terjawab, Iman Tangkudung ‘Ko Ade’ Akui Miliknya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00 WITA

Empat Ekskavator Diduga Terkait Oknum Anggota Polres Parimo Diamankan di Lokasi PETI Popayato Barat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:22 WITA

Polisi Gerebek Lokasi Dugaan PETI di Pohuwato, 4 Excavator dan 5 Orang Diamankan

Selasa, 29 September 2026 - 18:16 WITA

Penggeledahan KPK Merambah Gorontalo, Dua Rumah Disasar dalam Pengembangan Perkara Sirajudin Lasena

Senin, 28 September 2026 - 15:56 WITA

Berita Terbaru

Berita Terkini

Senin, 28 Sep 2026 - 15:56 WITA