LENSAGORONTALO.ID, -GORONTALO. Pemerhati Lingkungan Provinsi Gorontalo, Anto Margarito sebut sistem pengelolaan sampah medis di Rumah Sakit yang ada Provinsi Gorontalo diduga amburadul. Kamis, (19/05/2022).
Tidak adanya pengelolaan yang baik terhadap limbah B3 sendiri sontak membuat, Margarito merasa prihatin terhadap Rumah Sakit yang ada di Gorontalo.

“Dari beberapa kasus kita bisa melihat bahwa begitu buruknya pengelolaan limbah medis di beberapa fasilitas pelayanan kesehatan di Gorontalo,” ungkapnya.
Rasa prihatin tersebut bukan soal siapa yang benar maupun siapa yang salah, namun lebih kepada jaminan apa yang bisa diberikan agar lingkungan tidak tercemar.
“Siapa yang Bisa menjamin Bahwa Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 Rumah sakit tidak mencemarii Lingkungan sekitarnya.? dan siapa yang bisa menjamin bahwa limbah B3 tersebut tidak membahayakan manusia.?,” tanya Margarito
Lebih lanjut Margarito mengatakan, Khusus untuk persoalan ini Kita tidak sedang mengatakan bahwa pihak Rumah Sakit tidak paham akan bahaya limbah B3 terhadap Kesehatan, atau instansi terkait penegakan hukum tidak paham Aturannya.
“Jadi hanya sekedar mengingatkan saja bahwa ada pertanggung jawaban mutlak (strict Liability) yang melekat kepada pemerintah sebagai regulator, dan sebagai penegakan hukum terkait pencemaran lingkunan tersebut,” imbuh Margarito
Terakhir ia mengatakan untuk pencemaran lingkungan, Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelanggar bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Lebih lanjut lagi, jika aktivitas produksi limbah tersebut dinilai dengan label ‘kesengajaan’, terdapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. pungkas Margarito. (Arb)



















