Soal Limbah Medis Di Gorontalo, Margarito : Apakah Ada Jaminan Lingkungan Tidak Tercemar??? 

Kamis, 19 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAGORONTALO.ID, -GORONTALO. Pemerhati Lingkungan Provinsi Gorontalo, Anto Margarito sebut sistem pengelolaan sampah medis di Rumah Sakit yang ada Provinsi Gorontalo diduga amburadul. Kamis, (19/05/2022).

Tidak adanya pengelolaan yang baik terhadap limbah B3 sendiri sontak membuat, Margarito merasa prihatin terhadap Rumah Sakit yang ada di Gorontalo.

Pemerhati Lingkungan Provinsi Gorontalo, Anto Margarito /// Foto : Istimewa, Lensa Gorontalo.Id ///

“Dari beberapa kasus kita bisa melihat bahwa begitu buruknya pengelolaan limbah medis di beberapa fasilitas pelayanan kesehatan di Gorontalo,” ungkapnya.

Rasa prihatin tersebut bukan soal siapa yang benar maupun siapa yang salah, namun lebih kepada jaminan apa yang bisa diberikan agar lingkungan tidak tercemar.

“Siapa yang Bisa menjamin Bahwa Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 Rumah sakit tidak mencemarii Lingkungan sekitarnya.? dan siapa yang bisa menjamin bahwa limbah B3 tersebut tidak membahayakan manusia.?,” tanya Margarito

Lebih lanjut Margarito mengatakan, Khusus untuk persoalan ini Kita tidak sedang mengatakan bahwa pihak Rumah Sakit tidak paham akan bahaya limbah B3 terhadap Kesehatan, atau instansi terkait penegakan hukum tidak paham Aturannya.

“Jadi hanya sekedar mengingatkan saja bahwa ada pertanggung jawaban mutlak (strict Liability) yang melekat kepada pemerintah sebagai regulator, dan sebagai penegakan hukum terkait pencemaran lingkunan tersebut,” imbuh Margarito

Terakhir ia mengatakan untuk pencemaran lingkungan, Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelanggar bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Lebih lanjut lagi, jika aktivitas produksi limbah tersebut dinilai dengan label ‘kesengajaan’, terdapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. pungkas Margarito. (Arb)

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Masih Persoalan Limbah Medis B3, Aktivis Lingkungan : Klinik Pratama Yulia Harus Ditutup Sementara

Berita Terkait

Estafet Kepemimpinan Polda Gorontalo: Nurworo Danang Terima Pataka dari Widodo
Diduga Kebal Hukum, Aktivitas PETI di Potabo Bawah Disorot: Ipa dan Ike Disebut sebagai Pendana
Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Resmi Beroperasi, IPR Jadi Ujian Nyata Keberpihakan Pemerintah kepada Rakyat
Teka-teki Kepemilikan Alat Berat PETI Tomula Terjawab, Iman Tangkudung ‘Ko Ade’ Akui Miliknya
Empat Ekskavator Diduga Terkait Oknum Anggota Polres Parimo Diamankan di Lokasi PETI Popayato Barat
Polisi Gerebek Lokasi Dugaan PETI di Pohuwato, 4 Excavator dan 5 Orang Diamankan
Penggeledahan KPK Merambah Gorontalo, Dua Rumah Disasar dalam Pengembangan Perkara Sirajudin Lasena
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:15 WITA

Estafet Kepemimpinan Polda Gorontalo: Nurworo Danang Terima Pataka dari Widodo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:05 WITA

Diduga Kebal Hukum, Aktivitas PETI di Potabo Bawah Disorot: Ipa dan Ike Disebut sebagai Pendana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:02 WITA

Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Resmi Beroperasi, IPR Jadi Ujian Nyata Keberpihakan Pemerintah kepada Rakyat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:08 WITA

Teka-teki Kepemilikan Alat Berat PETI Tomula Terjawab, Iman Tangkudung ‘Ko Ade’ Akui Miliknya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00 WITA

Empat Ekskavator Diduga Terkait Oknum Anggota Polres Parimo Diamankan di Lokasi PETI Popayato Barat

Berita Terbaru