LENSAGORONTALO.ID, -GORONTALO. Mencuatnya pemberitaan soal buruknya management pengelolaan sampah medis oleh beberapa fasilitas pelayanan kesehatan di Gorontalo mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan.
Anto Margarito salah satu pemerhati lingkungan Provinsi Gorontalo menyayangkan betapa kurangnya perhatian pemerintah terhadap kasus yang mengancam kehidupan setiap warga negara dari ancaman limbah medis tersebut.

Dalam Press Releasanya, Margarito menjelaskan jika dilihat dari beberapa kasus saat ini viral, kita bisa melihat dari sistem perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan pengawasan dan penegakan hukum tidak satupun yg dijalankan. Senin, (16/05/2022).
“Ini jelas sebuah Kejahatan serius dalam tindak pidana pencemaran lingkungan, korban potensi adalah orang orang yg bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dan masyarakat yang tinggal di sekitarnya”, jelas Margarito
Hak kita terhadap lingkungan besih dan sehat terancam dengan perilaku para oknum yang dengan sengaja melalaikan tanggung jawab dalam hal pengawasan dan penegakan hukum
“Saya hanya mengingatkan bahwa Setiap orang yg memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi atau memberikan keterangan yang tidak benar berkaitan dengan pengawasan dan penegakan hukum terkait perlindungan dan pengelolaan linkungan Hidup dalam pasal 69 ayat 1 UU PPLH di ancaman 1 tahun penjara”, Beber Margarito.
“Margarito menegaskan, dalam persoalan saat ini yang mencuat dalam pemberitaan, harus ada yang di minta pertanggung jawabam hukum. Kasus ini sebagai upaya untuk mendidik masyarakat dan pemangku kepentingan sehubungan dengan kesalahan moral berkaitan dengan sikap dan tindakan yang mengancam kehidupan masyarakat”, tegasnya.
Terakhir dirinya menyampaikan bahwa moral para pejabat di pertaruhkan dalam dugaan kasus tersebut, karena akan ada upaya paksa jika tidak ad pihak yang mau melaksanakan amanat undang undang. pungkas Margarito. (Arb)



















