POHUWATO – Ketergantungan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pohuwato terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat kembali menjadi sorotan. Tokoh masyarakat Pohuwato, Yusuf Mbuinga, menegaskan bahwa daerah ini memiliki potensi besar untuk mandiri secara fiskal melalui pengelolaan sektor pertambangan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Yusuf, regulasi nasional telah memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk membentuk dan mengembangkan BUMD, termasuk di sektor pertambangan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola potensi sumber daya alam demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menegaskan bahwa BUMD dibentuk untuk memberikan manfaat ekonomi, pelayanan umum, serta meningkatkan PAD.
Disektor pertambangan, peluang tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang membuka ruang bagi BUMD untuk memiliki dan mengelola wilayah izin usaha pertambangan, termasuk melalui skema kerja sama atau kepemilikan izin secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Yusuf menjelaskan bahwa dengan potensi wilayah izin usaha pertambangan yang dapat mencapai 2.500 hektar, BUMD Pohuwato berpeluang menjadi motor penggerak ekonomi daerah.
“Jika luasan 2.500 hektar ini dikelola secara profesional oleh BUMD, Pohuwato tidak perlu lagi bergantung sepenuhnya pada DAU. Regulasi sudah jelas, peluang sudah terbuka, tinggal bagaimana keseriusan pemerintah daerah dalam mengeksekusinya,” ujar Yusuf, Selasa (24/02/2026).
Ia menegaskan bahwa percepatan pembentukan dan penguatan BUMD pertambangan sangat bergantung pada political will pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif di tingkat kabupaten dan provinsi.
Yusuf juga menyebut sejumlah figur yang dinilai memiliki kapasitas untuk berkontribusi dalam penguatan BUMD Maleo Bersama, diantaranya Limonu Hippi, Yosar Ruiba Monoarfa, Zulviana Mbuinga (Kaka Oya), Haji Cuu, Ilham Kuntono, dan Meli Tantu.
Mereka dinilai memiliki pengalaman dan komitmen dalam mendorong investasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kita membutuhkan keseriusan Bupati, Gubernur, dan DPRD. Investasi harus pro-rakyat. Pelaku usaha lokal, media, LSM, dan tokoh masyarakat harus bersatu dalam satu wadah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi daerah,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan para investor agar menghormati kepentingan daerah dan masyarakat. Menurutnya, keberadaan investor harus memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Investor yang tidak memberikan kontribusi positif bagi daerah dan masyarakat sebaiknya tidak beroperasi di Pohuwato. Stabilitas dan kemajuan daerah harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.
Pembentukan dan penguatan BUMD pertambangan diharapkan tidak hanya menjadi wacana, tetapi menjadi langkah konkret dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Dengan landasan hukum yang kuat dan pengelolaan yang profesional, sektor pertambangan berpotensi menjadi sumber utama PAD dan memastikan kekayaan alam Pohuwato benar-benar dinikmati oleh masyarakat sebagai pemilik sah sumber daya tersebut,(Riyan L).
















