LENSAGORONTALO.ID.- KABGOR.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Gorontalo Yunus Dunggio,SE, menanggapi terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Aparat Desa Isimu Selatan pada bantuan ternak sapi guliran
Di temui oleh awak media Lensa Gorontalo.Id di ruang kerjanya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo ini menjelaskan bahwa terkait pungutan liar (pungli) pada bantuan ternak sapi guliran terhadap masyarakat tidak di perbolehkan sama sekali. Tegasnya, Selasa, 10/8/2021
Lanjut Yunus, seharusnya Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa (Kades), sudah memanggil oknum Aparat Desanya itu untuk diklarifikasi lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
“Kan ini anak buahnya, paling tidak Pemerintah Desa itu sudah memanggil kemudian hasilnya itu nanti disampaikan ke yang bersangkutan, untuk apa uang dan sebagainya, tidak membiarkan seperti itu,”
Sebelumnya, dirinya pun telah melakulan konfirmasi kepada petugas lapangan dalam hal ini penanggungjawab bantuan ternak sapi guliran yang ada di Kecamatan Tibawa tersebut, apakah memang dibenarkan ada pungutan dalam bantuan ternak sapi guliran tersebut atau tidak.
“Saya kira tidak dibenarkan sama sekali untuk memungut itu dan itu saya sudah konfirmasi di petugas lapangannya, petugas lapangan yang penanggungjawab perguliran disana saya sudah hubungi, apakah ini dibenarkan ada pungutan begitu. Itu dibilang, sama sekali tidak ada anjuran dari pihak dinas untuk melakukan pungutan,”

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabgor, Femmy Wati Umar, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perbibitan dan Produksi ternak, Zulkifly Kau menjelaskan, terkait bantuan ternak sapi guliran terhadap masyarakat itu, memang sama sekali tidak ada pungutan.
“Kalau pungutan, kita tidak ada pungutan. Memang di ini (surat) itu, ada bukti pelunasan dan redistribusi. Jadi redistribusi itu sapinya, bukan uang,” Tegasnya

Ditanya soal Surat Bukti Pelunasan dan Redistribusi Ternak yang diduga kuat ditandatangani oleh Kades tersebut, dirinya menjawab memang format surat tersebut dari Disnakkeswan Kabgor, hanya saja kop suratnya menggunakan kop surat Pemerintah Desa.
“Ini format dari kita, kemudian di kop surat ini saja kan desa, jadi memang untuk pengelolaannya kita serahkan ke desa. Memang pada saat penerima itu, tetap kita ada SK (Surat Keputusan) Bupati, kan penerima bantuan,” Tandasnya. (ARB)



















