LENSAGORONTALO.ID – Bapas Go berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato membahas terkait Justice Collaborator (JC) bagi WBP yang akan diusulkan litmas asimilasi maupun integrasi diterima oleh jaksa dan Kejari dengan baik. Rabu, (10/11/2021).
Kepada Lensa Gorontalo.id, Kasubsi BKD menjelaskan bahwa dalam proses pembuatan litmas bagi WBP Narkotika maupun Korupsi masih belum lengkap surat JC dari Kejari, Oleh karena itu Bapas Go berkoodinasi terkait prosedur pengajuan JC.
Pihak Kejari Pohuwato menyampaikan bahwa saat akan diajukan usulan JC terlebih dahulu menyurat dan koordinasi dengan Penyidik Kepolisian agar lebih jelas terkait WBP apakah sudah memberi bantuan dalam proses penyidikan.
Setelah pihak Penyidik Kepolisian memberikan tanggapan dan dibuktikan bahwa benar WBP memberi bantuan selama proses penyidikan bisa diusulkan pengajuan JC tersebut kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Oleh sebab itu perlu adanya komunikasi yang baik antar instansi penegak hukum agar proses pengajuan Litmas dapat berjalan dengan baik.
Kasubsi BKD juga melakukan koordinasi terkait Surat P52 (Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat) klien Bapas Go yang akan menjalani Program Integrasi.
Kasubsi BKD berharap Surat P52 dapat diunduh di Website Kejari Pohuwato agar mempermudah proses penerimaan klien dari Lapas kepada Bapas Go.
Surat P52 sangat penting karena sebagai bukti bahwa klien Bapas Go telah melaporkan kepada pihak Kejaksaan dan mempermudah dalam proses pengawasan klien selama menjalani program integrasi oleh Jaksa dan Pembimbing Kemasyarakatan. (“)



















