Awal Mula Limbah Medis, Serta Dampaknya Untuk Lingkungan Dan Manusia

Jumat, 20 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAGORONTALO.ID –(GORONTALO) – Akhir-akhir ini, Provinsi Gorontalo dihebohkan dengan tidak teraturnya proses pengelolahan limbah medis Berbahan, Berbahaya dan Beracun (B3) diseluruh Fasilitas Kesehatan yang ada di Provinsi Gorontalo.

Dampak dari Limbah B3 sendiri sangat berpotensi merusak lingkungan dan sekitarnya dan yang paling berbahaya adalah bisa merenggut nyawa manusia.

Safrudin Tolinggi, SKM., M.KL,

Dengan keadaan tersebut Dosen Universitas Gorontalo Safrudin Tolinggi, SKM., M.KL, mengirimkan satu tulis dari awal mula terciptanya limbah medis B3, sampai dengan betapa berbahanya limbah B3 untuk manusia, dan juga lingkungan sekitar. Berikut tulisan yang dikirimkan pada media Lensagorontalo.id

Limbah medis B3 adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan fasilitas kesehatan berupa Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan tempat Praktek Mandiri dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif.

Melihat limbah yang berasal dari faskes ini dapat dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah rumah sakit sendiri berupa campuran yang heterogen sifat-sifatnya.

Seluruh jenis limbah ini dapat mengandung limbah berpotensi infeksi. Kadangkala, limbah residu insinerasi dapat dikategorikan sebagai limbah berbahaya bila insinerator sebuah rumah sakit tidak sesuai dengan kriteria, atau tidak dioperasikan sesuai dengan kriteria.

Mengoptimalkan upaya penyehatan lingkungan Rumah Sakit dari pencemaran limbah yang dihasilkannya maka harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri yang ditetapkan KepMenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit yaitu Fasilitas Pengelolaan Limbah padat — Setiap Rumah sakit harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber dan harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya, beracun dan setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang.

Baca Juga :   Tidak Miliki TPS Limbah B3, Surat Izin RS. MM Dunda Limboto Terancam dicabut

Fasilitas Pengolahan Limbah Cair

Limbah cair harus dikumpulkan dalam container yang sesuai dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume, dan prosedur penanganan dan penyimpanannya. Rumah sakit harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah sendiri.

Limbah dari pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori utama, yaitu limbah umum, limbah patologis (jaringan tubuh), limbah radioaktif, limbah kimiawi, limbah berpotensi menular (infectious), benda-benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksik, dan kontainer dalam tekanan.

Sekian banyak jenis limbah klinis tersebut, maka yang membutuhkan sangat perhatian khusus adalah limbah yang dapat menyebabkan penyakit menular (infectious waste) atau limbah biomedis. Limbah ini biasanya hanya 10 – 15 % dari seluruh volume limbah kegiatan pelayanan kesehatan.

Limbah human anatomical: jaringan tubuh manusia, organ, bagian-bagian tubuh, tetapi tidak termasuk gigi, rambut dan muka. Limbah tubuh hewan, jaringan-jaringan tubuh, organ, bangkai, darah, bagian terkontaminasi dengan darah, dan sebagainya, tetapi tidak termasuk gigi, bulu, kuku.

Limbah laboratorium mikrobiologi: jaringan tubuh, stok hewan atau mikroorganisme, vaksin, atau bahan atau peralatan laboratorium yang berkontak dengan bahan- bahan tersebut. Limbah darah dan cairan manusia atau bahan/peralatan yang terkontaminasi dengannya. Tidak termasuk dalam kategori ini adalah urin dan tinja. Limbah-limbah benda tajam seperti jarum suntik, gunting, pecahan kaca dan sebagainya.

Sasaran pengelolaan limbah rumah sakit adalah bagaimana menangani limbah berbahaya, menyingkirkan dan memusnahkannya seekonomis mungkin, namun higienis dan tidak membahayakan lingkungan. Untuk limbah yang bersifat umum, penanganannya adalah identik dengan limbah domestik yang lain. Daur ulang sedapat mungkin diterapkan pada setiap kesempatan. Bahan-bahan tajam yang tidak terinfeksi. (***)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Estafet Kepemimpinan Polda Gorontalo: Nurworo Danang Terima Pataka dari Widodo
Diduga Kebal Hukum, Aktivitas PETI di Potabo Bawah Disorot: Ipa dan Ike Disebut sebagai Pendana
Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Resmi Beroperasi, IPR Jadi Ujian Nyata Keberpihakan Pemerintah kepada Rakyat
Teka-teki Kepemilikan Alat Berat PETI Tomula Terjawab, Iman Tangkudung ‘Ko Ade’ Akui Miliknya
Empat Ekskavator Diduga Terkait Oknum Anggota Polres Parimo Diamankan di Lokasi PETI Popayato Barat
Polisi Gerebek Lokasi Dugaan PETI di Pohuwato, 4 Excavator dan 5 Orang Diamankan
Penggeledahan KPK Merambah Gorontalo, Dua Rumah Disasar dalam Pengembangan Perkara Sirajudin Lasena
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:15 WITA

Estafet Kepemimpinan Polda Gorontalo: Nurworo Danang Terima Pataka dari Widodo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:05 WITA

Diduga Kebal Hukum, Aktivitas PETI di Potabo Bawah Disorot: Ipa dan Ike Disebut sebagai Pendana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:02 WITA

Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Resmi Beroperasi, IPR Jadi Ujian Nyata Keberpihakan Pemerintah kepada Rakyat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:08 WITA

Teka-teki Kepemilikan Alat Berat PETI Tomula Terjawab, Iman Tangkudung ‘Ko Ade’ Akui Miliknya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00 WITA

Empat Ekskavator Diduga Terkait Oknum Anggota Polres Parimo Diamankan di Lokasi PETI Popayato Barat

Berita Terbaru