Maraknya Kasus sampah Medis, Margarito : Masyarakat Dipaksa Hidup Berdampingan Dengan Bahaya Limbah B3

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati Lingkungan Provinsi Gorontalo, Anto Margarito /// Foto : Istimewa, Lensa Gorontalo.Id ///

Pemerhati Lingkungan Provinsi Gorontalo, Anto Margarito /// Foto : Istimewa, Lensa Gorontalo.Id ///

LENSAGORONTALO.ID, -GORONTALO. Mencuatnya pemberitaan soal buruknya management pengelolaan sampah medis oleh beberapa fasilitas pelayanan kesehatan di Gorontalo mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan.

Anto Margarito salah satu pemerhati lingkungan Provinsi Gorontalo menyayangkan betapa kurangnya perhatian pemerintah terhadap kasus yang mengancam kehidupan setiap warga negara dari ancaman limbah medis tersebut.

Dalam Press Releasanya, Margarito menjelaskan jika dilihat dari beberapa kasus saat ini viral, kita bisa melihat dari sistem perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan pengawasan dan penegakan hukum tidak satupun yg dijalankan. Senin, (16/05/2022).

“Ini jelas sebuah Kejahatan serius dalam tindak pidana pencemaran lingkungan, korban potensi adalah orang orang yg bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dan masyarakat yang tinggal di sekitarnya”, jelas Margarito

Hak kita terhadap lingkungan besih dan sehat terancam dengan perilaku para oknum yang dengan sengaja melalaikan tanggung jawab dalam hal pengawasan dan penegakan hukum

“Saya hanya mengingatkan bahwa Setiap orang yg memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi atau memberikan keterangan yang tidak benar berkaitan dengan pengawasan dan penegakan hukum terkait perlindungan dan pengelolaan linkungan Hidup dalam pasal 69 ayat 1 UU PPLH di ancaman 1 tahun penjara”, Beber Margarito.

“Margarito menegaskan, dalam persoalan saat ini yang mencuat dalam pemberitaan, harus ada yang di minta pertanggung jawabam hukum. Kasus ini sebagai upaya untuk mendidik masyarakat dan pemangku kepentingan sehubungan dengan kesalahan moral berkaitan dengan sikap dan tindakan yang mengancam kehidupan masyarakat”, tegasnya.

Terakhir dirinya menyampaikan bahwa moral para pejabat di pertaruhkan dalam dugaan kasus tersebut, karena akan ada upaya paksa jika tidak ad pihak yang mau melaksanakan amanat undang undang. pungkas Margarito. (Arb)

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Pemerintah Harus Tegas Soal Status Hukum Atas Kasus Batu Hitam (Galena) di Pelabuhan Kota Gorontalo

Berita Terkait

Estafet Kepemimpinan Polda Gorontalo: Nurworo Danang Terima Pataka dari Widodo
Diduga Kebal Hukum, Aktivitas PETI di Potabo Bawah Disorot: Ipa dan Ike Disebut sebagai Pendana
Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Resmi Beroperasi, IPR Jadi Ujian Nyata Keberpihakan Pemerintah kepada Rakyat
Teka-teki Kepemilikan Alat Berat PETI Tomula Terjawab, Iman Tangkudung ‘Ko Ade’ Akui Miliknya
Empat Ekskavator Diduga Terkait Oknum Anggota Polres Parimo Diamankan di Lokasi PETI Popayato Barat
Polisi Gerebek Lokasi Dugaan PETI di Pohuwato, 4 Excavator dan 5 Orang Diamankan
Penggeledahan KPK Merambah Gorontalo, Dua Rumah Disasar dalam Pengembangan Perkara Sirajudin Lasena
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:15 WITA

Estafet Kepemimpinan Polda Gorontalo: Nurworo Danang Terima Pataka dari Widodo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:05 WITA

Diduga Kebal Hukum, Aktivitas PETI di Potabo Bawah Disorot: Ipa dan Ike Disebut sebagai Pendana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:02 WITA

Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Resmi Beroperasi, IPR Jadi Ujian Nyata Keberpihakan Pemerintah kepada Rakyat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:08 WITA

Teka-teki Kepemilikan Alat Berat PETI Tomula Terjawab, Iman Tangkudung ‘Ko Ade’ Akui Miliknya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00 WITA

Empat Ekskavator Diduga Terkait Oknum Anggota Polres Parimo Diamankan di Lokasi PETI Popayato Barat

Berita Terbaru