LENSAGORONTALO.ID, POHUWATO – Mobil jenis Grand Max, Bernopol DN 1403 AY diketahui asal Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), terbakar kawasan hutan lindung, Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato.

Informasi yang berhasil dirangkum lensagorontalo.id, mobil itu dikendarai Pria bernama Jepin Mamiasa (23) warga Desa Bilalea, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parimo.

Mobil tersebut, terbakar usai mengalami pecah ban pada Rabu malam (16/02/2022) pukul 23:00 Wita.
Banit lantas Polres Pohuwato, Briptu Supriyadi menjelaskan mobil yang mengangkut cabai tersebut, dalam perjalanan menuju Kota Gorontalo.
Pada saat api mulai menyalah kata Supriyadi, sopir kendaraan itu berusaha mencari bantuan untuk memadamkan api, namun mobil tersebut lebih dulu terbakar sampai 100 persen.
“Karena sudah larut malam, mobil yang dikendarai tidak terselamatkan, kebakaran saat itu berada di kawasan hutan lindung jauh dari pemukiman warga, sehingga mobil tersebut ludes terbakar,”ungkapnya saat ditemui Mapolres Pohuwato Kamis (17/02/2022)
Selanjutnya Supriyadi menyampaikan, mobil tersebut bukalah milik pengendara melainkan mobil yang disewa di salah satu rental di Kabupaten Parimo.
Supriyadi juga menambahkan, dari kejadian tersebut kerugian ditaksir mencapai Ratusan Juta Rupiah.
“Total kerugian dalam kebakaran 1 unit mobil di taksirkan sekitar 200 juta, untungnya kejadian tersebut tidak ada korban jiwa,”tukasnya. (Mhd).



















