HUKRIM – Kasus kecelakaan kerja berdarah yang terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Tomula, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, akhirnya memasuki babak baru. Teka-teki mengenai siapa sosok pemilik di balik alat berat ekskavator jenis Hitachi yang tergelincir di area tebing curam tersebut kini mulai terungkap terang.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media saat investigasi, Iman Tangkudung alias Ko Ade secara langsung telah mengakui kepemilikan alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal oleh pelaku usaha berinisial RN alias Ranti tersebut,Minggu (04/10/2026).
Pengakuan ini menjadi pintu masuk krusial bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas gurita bisnis tambang ilegal di kawasan tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 2 September 2026 silam. Berdasarkan penyelidikan awal, alat berat ekskavator milik Ko Ade tersebut awalnya tengah berada di area tebing curam lokasi PETI Tomula. Saat itu, sejumlah pekerja sedang melakukan aktivitas pemeliharaan berupa pengelasan pada bagian bucket ekskavator.
Nahas, akibat medan ekstrem yang tidak sesuai dengan standar keselamatan operasional, alat berat tersebut tiba-tiba hilang kendali dan tergelincir dari atas tebing. Ekskavator tersebut meluncur bebas ke bawah dan menyebabkan tiga orang pekerja yang berada di lokasi ikut terjatuh dan tertimbun material.
Ketiga korban teridentifikasi masing-masing berinisial RS (Rendi Suleman), AX (Alexander), dan RM (Ridwan Mbuinga). Ketiganya dilaporkan mengalami luka serius, patah tulang, serta cedera parah pada bagian kaki dan pinggang. Para korban langsung dievakuasi menggunakan mobil bak terbuka oleh penambang lokal menuju fasilitas medis terdekat guna mendapatkan perawatan intensif.
Adanya pengakuan langsung dari Iman Tangkudung memicu reaksi keras dari publik dan aliansi lembaga swadaya masyarakat. Satgas PW Investigasi bersama sejumlah aktivis lingkungan mendesak agar aparat penegak hukum (APH) tidak menutup mata dan hanya melihat peristiwa ini sebagai sekadar kecelakaan kerja teknis biasa.
“Ini bukan kecelakaan kerja biasa, melainkan dampak nyata dari pembiaran aktivitas ilegal yang melanggar hukum. Ada pengakuan pemilik alat berat (Ko Ade) dan penanggung jawab lapangan (Ranti), sehingga tidak ada alasan bagi polisi untuk menunda proses penetapan tersangka,” tegas salah satu awak media saat melakukan Investigasi.
Penggunaan alat berat di wilayah tanpa izin resmi (PETI) secara nyata telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta berisiko memicu kerusakan ekosistem lingkungan secara masif, seperti bahaya longsor, banjir bandang, hingga pencemaran sumber air warga.
Polres Pohuwato melalui jajaran Satreskrim menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan mendalam pasca kecelakaan. Pihak kepolisian menyatakan akan memanggil seluruh saksi kunci, termasuk mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik lokasi, operator, pengelola lapangan (Ranti), hingga sang pemilik ekskavator, Iman Tangkudung.
Kasus ini juga sempat memicu polemik menyusul adanya isu liar mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial FK yang bertugas di Polsek Lemito, yang disebut-sebut sempat dihubungi oleh pelaku usaha Ranti sesaat setelah insiden terjadi. Namun, pihak kepolisian berkomitmen akan bertindak profesional dan transparan dalam mengusut tuntas siapa saja aktor di balik tragedi PETI Tomula tersebut,(red).



















