Satreskrim Polres Pidie Ringkus DPO Kasus KDRT Di Deli Serdang

Kamis, 3 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie_Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengakhiri pelarian J (49), seorang residivis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak. Tersangka yang telah buron selama satu tahun lebih tersebut ditangkap di Dusun Setia Tirta, Kelurahan Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (31/8) pukul 21.00 WIB. Pengejaran intensif yang dilakukan pihak kepolisian membuahkan hasil setelah penyidik mengendus keberadaan tersangka di luar Aceh, kini saudara J telah dibawa kembali ke Mapolres Pidie guna menjalani proses hukum lanjutan.

Perkara pidana ini berakar dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 9 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie. Korban berinisial FN (15), yang saat kejadian berstatus sebagai pelajar, merupakan anak tiri dari tersangka.

Berdasarkan laporan kepolisian, kasus terungkap saat ibu kandung korban yang sedang berjualan keliling di kawasan Kampung Dalung menerima telepon darurat dari tetangganya. Sesampainya di rumah, ia menemukan FN dalam kondisi mengalami luka lebam di bagian wajah akibat penganiayaan.

Berdasarkan keterangan korban, tersangka J menyusup masuk ke dalam kamar menggunakan kunci cadangan lalu langsung membekap korban. Meski korban sempat berteriak meminta pertolongan, J tetap menutup mulut korban sembari melayangkan pukulan ke arah wajah dan dada.

Aksi kejam tersebut terhenti setelah para tetangga yang mendengar teriakan korban datang ke lokasi kejadian, sehingga korban berhasil melarikan diri untuk meminta perlindungan.Pasca-kejadian tersebut, ibu korban langsung membuat laporan resmi ke Polres Pidie, yang kemudian menetapkan J sebagai DPO karena melarikan diri.Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pidie fokus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :   Iwan Adam Resmi di Lantik jadi Ketua DPD Nasdem Pohuwato

Atas perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Estafet Kepemimpinan Polda Gorontalo: Nurworo Danang Terima Pataka dari Widodo
Diduga Kebal Hukum, Aktivitas PETI di Potabo Bawah Disorot: Ipa dan Ike Disebut sebagai Pendana
Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Resmi Beroperasi, IPR Jadi Ujian Nyata Keberpihakan Pemerintah kepada Rakyat
Teka-teki Kepemilikan Alat Berat PETI Tomula Terjawab, Iman Tangkudung ‘Ko Ade’ Akui Miliknya
Empat Ekskavator Diduga Terkait Oknum Anggota Polres Parimo Diamankan di Lokasi PETI Popayato Barat
Polisi Gerebek Lokasi Dugaan PETI di Pohuwato, 4 Excavator dan 5 Orang Diamankan
Penggeledahan KPK Merambah Gorontalo, Dua Rumah Disasar dalam Pengembangan Perkara Sirajudin Lasena
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:15 WITA

Estafet Kepemimpinan Polda Gorontalo: Nurworo Danang Terima Pataka dari Widodo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:05 WITA

Diduga Kebal Hukum, Aktivitas PETI di Potabo Bawah Disorot: Ipa dan Ike Disebut sebagai Pendana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:02 WITA

Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Resmi Beroperasi, IPR Jadi Ujian Nyata Keberpihakan Pemerintah kepada Rakyat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:08 WITA

Teka-teki Kepemilikan Alat Berat PETI Tomula Terjawab, Iman Tangkudung ‘Ko Ade’ Akui Miliknya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00 WITA

Empat Ekskavator Diduga Terkait Oknum Anggota Polres Parimo Diamankan di Lokasi PETI Popayato Barat

Berita Terbaru