LENSAGORONTALO.COM, POHUWATO – Polemik tambang emas kembali mencuat di Kabupaten Pohuwato. Perwakilan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia ( DPP LA HAM) angkat bicara terkait rencana kegiatan Blasting (peledakan) yang akan dilakukan pihak Pani Gold Project (PGP) di areal seluas 100 hektare.
Perwakilan DPP LA HAM Provinsi Gorontalo, Hasan Lasiki, dengan tegas meminta agar perusahaan tidak melakukan penurunan paksa masyarakat dari lokasi sebelum seluruh prosedur hukum, termasuk ganti rugi lahan, benar-benar diselesaikan.
“Kami minta jangan ada pemaksaan masyarakat untuk keluar dari areal tambang. Semua prosedur harus ditempuh terlebih dahulu, terutama terkait hak-hak masyarakat. Jangan sampai warga diperlakukan tidak adil,” ujar Hasan Lasiki, yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat di wilayah lingkar tambang Pohuwato, Selasa (30/09/2025).
Menurut informasi yang diterima LA HAM, sejumlah security perusahaan mendatangi salah satu kem masyarakat yang masih berada di lokasi tambang. Kedatangan mereka disebut-sebut untuk meminta masyarakat segera turun dari lokasi, dengan alasan PGP akan melakukan kegiatan blasting.
Kabar ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat lingkar tambang. Sebab, hingga saat ini persoalan status lahan dan kompensasi kepada pemilik tanah belum tuntas.
“Warga kaget, tiba-tiba diminta turun hanya karena ada rencana blasting. Padahal soal ganti rugi lahan belum ada penyelesaian yang jelas. Itu yang membuat mereka resah,” tambah Hasan.
Perwakilan DPP LA HAM Provinsi Gorontalo itu juga mengingatkan, sebelum melakukan blasting, perusahaan wajib mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. Antara lain:
1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menegaskan bahwa setiap kegiatan tambang harus memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.
2. Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, yang mengatur tata cara peledakan, termasuk kewajiban analisis risiko, pemberitahuan kepada masyarakat, dan izin dari otoritas terkait.
3. Kepolisian RI juga mewajibkan setiap penggunaan bahan peledak mendapat izin resmi dari Polri, serta adanya prosedur pengamanan ketat.
4. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) wajib disusun dan disosialisasikan, termasuk rencana kegiatan blasting dan potensi dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
“Kalau semua regulasi itu belum dipenuhi, maka kegiatan blasting tidak boleh dilakukan. Apalagi kalau masih ada masyarakat yang merasa haknya belum diganti rugi,” tegas Hasan.
Dirinya menegaskan, tindakan represif atau pemaksaan hanya akan memicu konflik horizontal. Ia mengingatkan bahwa persoalan tambang bukan sekadar urusan teknis perusahaan, tetapi menyangkut Hak Azasi Manusia yang wajib dihormati.
“Kalau masyarakat masih punya hak di atas tanah itu, maka perusahaan wajib menyelesaikannya dulu. Jangan sampai ada pelanggaran HAM di wilayah tambang Pohuwato,” katanya.
Selain menyoroti perusahaan, LA HAM juga mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait untuk segera mengambil langkah mediasi. Menurut Hasan, negara tidak boleh membiarkan masyarakat lingkar tambang menghadapi tekanan sepihak.
“Kami berharap pemerintah, baik kabupaten maupun provinsi, ikut turun tangan. Jangan sampai ada tindakan sewenang-wenang. Negara harus hadir agar penyelesaian dilakukan dengan adil dan bermartabat,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen Pani Gold Project terkait kabar kedatangan security ke Kem warga penambang. Namun, ketegangan antara masyarakat dan pihak perusahaan disebut masih berlangsung, terutama terkait klaim lahan dan kompensasi.
Masyarakat berharap agar setiap langkah perusahaan dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai prosedur hukum, agar tidak lagi menimbulkan gesekan di lapangan, (red).



















