Sertifikat Vaksinasi Covid 19, Bukan Merupakan Syarat Pengurusan Administrasi Kependudukan.

Jumat, 17 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAGORONTALO.ID. – KABGOR. Pengurusan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada penambahan persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksinasi Covid-19.K

Kepada Lensa Gorontalo.Id, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Karmeng Imran menegaskan, sampai dengan saat ini kita melayani permohonan untuk pengurusan dokumen kependudukan, kita tidak mempersyaratkan harus ada sertifikat Vaksin,” kata Karmeng kepada Lensa Gorontalo, Jum’at (17/9/2021).

Lanjut Karmeng, Sesuai arahan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil, dalam melakukan vaksinasi Covid-19 itu harus membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena vaksinasi tersebut sudah bisa diterima oleh anak usia 12 tahun.

“12 tahun itu kan belum ada KTP (Kartu Tanda Penduduk), adanya KIA (Kartu Identitas Anak). Tapi anak nol bulan itu sudah memiliki NIK, begitu mereka mengurus Akta Kelahiran secara otomatis anak ini sudah mendapatkan NIK.” terangnya.

“Nah, persayaratan untuk vaksin itu harus ada NIK. Karena mungkin NIK itu yang akan diinput di sistem. Jadi bukan KTP yang wajib, tapi NIK,” sambungnya.

Dirinya pun berharap, agar masyarakat Kabgor dapat sama-sama mendukung program pemerintah dalam hal melakukan vaksinasi Covid-19 tersebut.

“Kita juga digenjot untuk tetap terus melakukan perekaman dan sebagainya, shingga masyarakat cepat mendapatkan dokumen kependudukan yang nantinya mungkin dibutuhkan juga di program vaksinasi,” tandasnya. (ARB)

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Kunjungi Keluarga Almarhum Kadir Rdajak, Ini Yang Disampaikan Bupati Pohuwato

Berita Terkait

Estafet Kepemimpinan Polda Gorontalo: Nurworo Danang Terima Pataka dari Widodo
Diduga Kebal Hukum, Aktivitas PETI di Potabo Bawah Disorot: Ipa dan Ike Disebut sebagai Pendana
Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Resmi Beroperasi, IPR Jadi Ujian Nyata Keberpihakan Pemerintah kepada Rakyat
Teka-teki Kepemilikan Alat Berat PETI Tomula Terjawab, Iman Tangkudung ‘Ko Ade’ Akui Miliknya
Empat Ekskavator Diduga Terkait Oknum Anggota Polres Parimo Diamankan di Lokasi PETI Popayato Barat
Polisi Gerebek Lokasi Dugaan PETI di Pohuwato, 4 Excavator dan 5 Orang Diamankan
Penggeledahan KPK Merambah Gorontalo, Dua Rumah Disasar dalam Pengembangan Perkara Sirajudin Lasena
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:15 WITA

Estafet Kepemimpinan Polda Gorontalo: Nurworo Danang Terima Pataka dari Widodo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:05 WITA

Diduga Kebal Hukum, Aktivitas PETI di Potabo Bawah Disorot: Ipa dan Ike Disebut sebagai Pendana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:02 WITA

Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Resmi Beroperasi, IPR Jadi Ujian Nyata Keberpihakan Pemerintah kepada Rakyat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:08 WITA

Teka-teki Kepemilikan Alat Berat PETI Tomula Terjawab, Iman Tangkudung ‘Ko Ade’ Akui Miliknya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00 WITA

Empat Ekskavator Diduga Terkait Oknum Anggota Polres Parimo Diamankan di Lokasi PETI Popayato Barat

Berita Terbaru