Dari Koperasi ke Korporasi, Menguji Keadilan Dalam Peralihan IUP

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh:Anak Cucu Penambang Rakyat Pohuwato, Yopi Y. Latif., C.ILJ

OPINI – Polemik pertambangan emas di Kabupaten Pohuwato kembali mencuat ke permukaan. Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya melekat pada KUD DT.  Namun diduga beralih berdasarkan SK Gubernur Nomor 351/17/IX/2025 kepada PT Puncak Emas Tani Sejahtera menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

Apalagi sebelumnya kontrak perizinan pertambangan perusahaan tersebut, disebut diperpanjang melalui SK Gubernur Nomor 30/DPM-ESDM-TRANSA/PER-IUP-OP/IV/2020 melalui Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.

Persoalan ini bukan sekedar sengketa administratif. Ia menyentuh hak ekonomi, keberlanjutan sosial, dan masa depan anak cucu penambang rakyat yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan berbasis koperasi.

Pengelolaan pertambangan tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Prinsip ini menjadi roh dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 2 UU Minerba, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pertambangan harus berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keberpihakan kepada kepentingan bangsa, partisipatif, transparan, akuntabel, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Asas keadilan dan partisipatif tidak boleh dimaknai secara simbolik. Ketika kebijakan perizinan berpotensi menggeser entitas koperasi rakyat dan mengonsolidasikan pengelolaan pada perusahaan besar, maka negara wajib memastikan bahwa keputusan tersebut benar-benar memenuhi asas keadilan sosial dan tidak menyingkirkan pelaku usaha lokal.

Selanjutnya, Pasal 3 UU Minerba menyatakan bahwa pengelolaan mineral dan batubara bertujuan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan, menjamin manfaat pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, serta menjamin tersedianya mineral untuk kemakmuran rakyat. Frasa kemakmuran rakyat harus dibaca dalam konteks konkret masyarakat setempat, bukan sekadar indikator makro investasi.

Baca Juga :   Tak Pernah Lelah, Bupati Pohuwato Kunjungi Keluarga Almarhumah Sarpian Giu

KUD DT sebagai koperasi bukan sekedar badan hukum biasa. Ia memiliki kedudukan penting dalam sistem perekonomian nasional.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dalam Pasal 3 menegaskan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

Pasal 4 menyebutkan fungsi dan peran koperasi antara lain membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

Artinya, koperasi bukan hanya pelaku usaha, tetapi instrumen ekonomi kerakyatan. Ketika izin yang melekat pada koperasi rakyat dialihkan atau tidak diperpanjang, maka yang terdampak bukan sekedar entitas hukum, melainkan struktur ekonomi masyarakat yang dibangun selama bertahun-tahun.

Jika dugaan peralihan IUP tersebut benar, maka publik berhak mengetahui apa dasar yuridis dan pertimbangan objektifnya, apakah telah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja koperasi, serta apakah asas keadilan dan keberpihakan sebagaimana diamanatkan UU Minerba telah terpenuhi.

Dalam rezim hukum administrasi, setiap keputusan pejabat tata usaha negara harus memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Keputusan gubernur sebagai pejabat administrasi negara bukanlah kebijakan absolut, melainkan tindakan hukum yang dapat diuji secara administratif maupun yudisial apabila diduga merugikan hak masyarakat.

Oleh karena itu, jika terdapat dugaan bahwa peralihan atau perpanjangan izin lebih menguntungkan korporasi besar dibanding koperasi rakyat tanpa proses yang transparan dan partisipatif, maka hal tersebut patut dikritisi secara hukum dan moral.

Anak cucu penambang rakyat Pohuwato tidak sedang menolak investasi. Mereka sedang menuntut konsistensi negara terhadap amanat konstitusi dan UU Minerba. Mereka menuntut agar koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat tidak dipinggirkan oleh kebijakan yang kurang berpihak.

Baca Juga :   Dinas Pangan Pohuwato Salurkan Bantuan Didua Desa, Melalui Sumber Anggaran APBD Provinsi

Pertambangan bukan hanya soal legalitas izin, tetapi tentang keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat lokal. Jika kebijakan pertambangan menjauh dari asas keadilan dan kemanfaatan rakyat, maka negara telah gagal menjalankan mandat konstitusinya.

Gugatan ini bukan sekedar kritik. Ia adalah panggilan untuk mengembalikan pengelolaan sumber daya alam pada prinsip dasarnya, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk anak cucu penambang rakyat Pohuwato.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Teka-teki Kepemilikan Alat Berat PETI Tomula Terjawab, Iman Tangkudung ‘Ko Ade’ Akui Miliknya
Wakil Bupati Pidie Serahkan Mahakarya Seni Lokal Kepada Kadis Perindagkop
Jumat Berkah Pekan ke-21 YR TIM Sentuh Warga Binaan Lapas Juga Pasok Air Bersih Di Tengah Kemarau
Satreskrim Polres Pidie Ringkus DPO Kasus KDRT Di Deli Serdang
Porsi Makan Bergizi Gratis Di Tiro Pidie Dikeluhkan Wali Murid, Pengelola Langsung Evaluasi Total dan Perketat SOP
Kapolsek Mutiara Bersama Unsur Muspika Santuni Ratusan Anak Yatim Dalam Rangka Memperingati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW Di Mesjid Baitul A’la Lilmujahidin Beureunuen
Semarak HUT Ke 81 RI, Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasyiah Gelar Beragam Perlombaan Di Gampong Mee Teungoh Mutiara Pidie
Mahasiswa KPM Mandiri UIN Sultanah Nahrasyiah Aktif Dampingi TPA Masjid Abu Daud Beureu’eh
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:08 WITA

Teka-teki Kepemilikan Alat Berat PETI Tomula Terjawab, Iman Tangkudung ‘Ko Ade’ Akui Miliknya

Minggu, 20 September 2026 - 10:47 WITA

Wakil Bupati Pidie Serahkan Mahakarya Seni Lokal Kepada Kadis Perindagkop

Jumat, 18 September 2026 - 12:42 WITA

Jumat Berkah Pekan ke-21 YR TIM Sentuh Warga Binaan Lapas Juga Pasok Air Bersih Di Tengah Kemarau

Kamis, 3 September 2026 - 12:21 WITA

Satreskrim Polres Pidie Ringkus DPO Kasus KDRT Di Deli Serdang

Selasa, 1 September 2026 - 19:34 WITA

Porsi Makan Bergizi Gratis Di Tiro Pidie Dikeluhkan Wali Murid, Pengelola Langsung Evaluasi Total dan Perketat SOP

Berita Terbaru