Berita TerkiniDaerahGorontalo

Tutun Suaib : Bupati Gorut Indra Yasin Harus Bertanggung Jawab Atas Dugaan Kasus Korupsi BUMD PT. Tinelo Lipu

LENSAGORONTALO.ID, -Gorut. Aktivis Suara Parlemen Jalanan yang juga sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo (YLBHIG) Tutun Suaib.,SH.,CPLC, meminta Bupati harus bertanggung jawab atas terjadinya dugaan kasus korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tinelo Lipu Kabupaten Gorontalo Utara. Kamis, (18/11/2021)

Kepada Lensa Gorontalo.Id, sebagaimana pemberitaan sebelumnya, bahwa Perkara BUMD PT. Tinelo Lipu dengan Nomor Surat Perintah Penyidikan : Print-04/P.5.15/Fd.1/12/2020 yang telah di perbarui dengan Nomor : Print-01/P.5.15/Fd.1/06/2021. tinggal menunggu hasil Audit dari BPKP untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas perkara tersebut.

Kantor Badan Usaha Milik Daerah Tinelo Lipu yang diduga saat sudah tidak beroperasi. ///Foto : ARB, Lensa Gorontalo.Id

Lanjut Tutun, semestinya yang bertanggung jawab atas terjadinya dugaan kasus korupsi terhadap dana hibah 2 miliar ke BUMD PT. Tinelo Lipu Kabupaten Gorontalo Utara adalah Bupati, karena pembentukan BUMD PT. Tinelo Lipu atas dasar Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pendirian PT. Tinelo Lipu yang ditetapkan di Kwandang Pada Tanggal 1 Agustus Tahun 2017 yang ditandatangani langsung Oleh Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Indra Yasin.

“Sebagaimana yang dijelaskan pada Perda Nomor 5 Tahun 2017 bahwa Bupati adalah Pemegang Saham Utama”, tegas Tutun Suaib.

“Nah, Bupati kan Pemegang Saham Utama, maka Bupati juga yang harus bertanggung jawab atas terjadinya dugaan kasus karupsi yang merugikan uang Negara, dan kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa Bupati Kabupaten Gorontalo Utara sudah di panggil oleh pihak kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan terkait perkara tersebut, bahkan terinformasi juga Bupati Indra Yasin sudah dua kali dilakukan pemeriksaan”, jelas Tutun Sambil Sennyum Kecil.

“Olehnya, kami sangat berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk segera menyelesaikan Perkara BUMD PT. Tinelo Lipu”, harap Tutun

“Atas nama Aktivis Gorontalo Utara Tutun Suaib menyampaikan bahwa ketika ada oknum – oknum yang akan menghalang-halangi kinerja Pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, maka kami adalah garda terdepan untuk berhadap – hadapan dengan oknum tersebut, jika sebaliknya, pihak kejaksaan akan main mata pada perkara BUMD PT. Tinelo Lipu, maka kami orang yang pertama meminta Kejari angkat kaki dari Daerah yang kami cintai Kabupaten Gorontalo Utara”, tutup Ketua YLBHIG Kabupaten Gorontalo Utara. (ARB)

Baca Juga :   Danrem 133/NW Pimpin Kegiatan Farewell Tenis Lapangan Jelang Pelepasan Kasrem & Dandim Pohuwato

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button