Berita TerkiniDaerahGorontaloHukum & Kriminal

Ketua LSM Maha Putra Persada Kecam Tindakan Kades Terkait Penganiayaan Anak Perempuan Dibawah Umur

LENSAGORONTALO.ID, –GORUT. Dugaan penganiayaan terhadap anak perempuan dibawah umur yang terjadi di Desa Deme II mendapat kecaman dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maha Putra Persada Amin Suleman. Minggu, (19/12/2021).

Kepada Lensa Gorontalo.Id, Amin Suleman meminta kepada pihak Kepolisian Resort Sumalata, agar kiranya dapat memeriksa Kepala Desa (Kades) Deme II terkait dengan dugaan penganiyaan anak dibawah umur yang terjadi di rumah kades itu sendiri.

Lanjut Amin, Dugaan kami terkait penganiayaan yang terjadi dihadapan serta dikediaman Kades Deme II ini seakan-akan sudah direncanakan, karena saat terjadi penganiayaan Kades Deme II seolah-olah hanya membiarkan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap anak perempuan dibawah umur.

Dampak Penganiyaan, Saat ini Korban mengalami Gangguan di Telinga Sebelah Kiri. //Foto : Lensa Gorontalo.Id

“Olehnya, kami sangat berharap kepada Pihak Kepolisian Resort Sumalata, jangan hanya fokus kepada pelaku penganiayaan, akan tetapi hal yang harus diperhatikan juga adalah tempat kejadian penganiyaan, karena dengan dalil musyawarah Kades Deme II mengundang Korban kerumahnya untuk dilakukan pemeriksaan tanpa dihadiri oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas”, ucap Amin

Ketua LSM Maha Putra Persada, bersama korban menjelaskan kronologis kejadian penganiyaan itu terjadi berawal dengan adanya indikasi fitnah terhadap korban, dan berdasarkan hal tersebut Kades Deme II memerintahkan kepada kepala dusun untuk mengundang korban ke rumah pribadi kades dengan tujuan mengklarifikasi fitnah tersebut.

“Berdasarkan informasi dari Kepala Dusun bahwa Korban diundang oleh Kades Kerumah pribadinya, maka korban datang dan didampingi oleh kakak sepupunya datang kerumah kades dan tak selang berapa lama ibu korban menyusul anaknya yang akan dimintakan klarifikasi terkait fitnah yang menimpa korban, tak lama berselang pemeriksaan berlangsung, tiba- tiba pelaku penganiayaan A.M langsung menampar korban yang mengakibatkan pipih dan daun telinga sebelah kiri koban memar”, Jelas Amin Suleman yang didampingi langsung oleh Korban

Baca Juga :   Plt Bupati Suharsi Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

“Setelah ibu korban melihat langsung penganiyaan tersebut, korban diajak pulang karena sakit hati melihat anaknya dianiaya didepan kades dan tanpa ada pembelaan sedikitpun atau setidaknya kades menegur pelaku”, kutip Amin .

“Karena ibu korban menduga bahwa hal tersebut dalam desain kades, maka ibu korban lebih langsung melaporkan dugaan penganiyaan ini kepihak aparat kepolisian setempat”,ucap Ketua LSM Maha Putra Persada.

Olehnya, diharapkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP-PA) Gorontalo Utara Wajib, mengawal sampai tuntas dugaan penganiyaan anak perempuan dibawah umur.

Dengan adanya tamparan dari pelaku, saat ini korban mengalami masalah pada telinga sebelah kiri korban susah untuk mendengar lagi. tandasnya. (ARB)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button