Kejaksaan Kabgor Terima Berkas Dugaan Tindak Pidana Pemilu Kades Pangahu Dari Gakkumdu

LENSAGORONTALO.COM – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) melalui Satreskrim Polres Gorontalo menyerahkan berkas perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu Kepala Desa (Kades) Pangahu berinisial HM ke Kejaksaan.

Berdasarkan temuan nomor 16/TM/PB/KAB/29.04/XI/2020 tertanggal 30 November 2020, surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/184/XII/RES.124/2020/Reskrim tanggal 07 Desember 2020, dan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap/365/RES.1.24/2020/Reskrim tanggal 1 Desember 2020. Senin (28/12/2020).

Penyerahan berkas dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo itu, dipimpin Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno, serta unsur pimpinan Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Ravid Humolungo, SH, membenarkan hal tersebut menurutnya, pihaknya telah menerima berkas dari penyidik Polres Gorontalo ke Kejaksaan.

“Memang benar tadi sudah ada penyerahan berkas dari penyidik Polres Gorontalo ke Kejaksaan. kita terima, di register setelah itu melalui pimpinan, kemudian di teliti oleh JPU. Kita butuh waktu tiga hari, sesuai ketentuan, peraturan bersama dan UU 10 tahun 2016,”tuturnya.

“Terkait dengan teliti berkas itu tiga hari. Jadi setelah tiga hari, kita nanti akan tentukan sikap apakah dengan P18 kemudian ditindaki dengan P19 terkait kekurangan yang harus dilengkapi dalam berkas perkara, dan akan di kembalikan ke penyidik dan penyidik akan memenuhi itu kurang lebih tiga hari lagi,”jelas Ravid.

Sebelumnya, HM diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu yang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dengan membagikan stiker pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Gorontalo nomor urut dua, Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto, serta dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan cara memberikan stiker kepada masyarakat wajib pilih sebanyak tiga lembar stiker di Desa Pangahu, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, pada hari Senin tanggal 16 November 2020 sekitar pukul 17.30 wita.(ARB).

Baca Juga :   Flashback Terkait Surat Bupati Soal PETI, Yusuf Mbuinga Tantang Pj. Gubernur Gorontalo