Aleg Fraksi PKS Tolak Edaran Bupati Merumahkan Tenaga Kontrak Di Pemkab Gorontalo

LENSAGORONTALO.COM – Sehubungan dengan pelaksanaan evaluasi tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo tahun 2020, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengambil langkah dalam sementara waktu untuk merumahkan tenaga kontrak yang ada.

Ini tertuang dalam edaran yang ditandatangani bupati pada selasa (29/12/2020) Kemarin.

Sebagaimana dalam isi edaran nomor 800/BK-DIKLAT/1313 pada point 2 (Dua) berbunyi, sambil menunggu hasil evaluasi, maka seluruh tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dirumahkan untuk sementara waktu terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021, kecuali bagi tenaga kontrak dengan tugas teknis.

Menyikapi edaran bupati itu, Anggota DPRD Gorontalo, Eman Mangopa, justru menolak keputusan tersebut.

“Menurut saya ini ke dzholiman yang nyata, dilakukan oleh pemerintah daerah, ada honor yang bahkan sudah 13 tahun, tiba-tiba menerima keputusan yang sangat pahit seperti itu,”tutur dia, Rabu (30/12/2020).

Ketua Fraksi Partai PKS itu menilai, edaran yang dikeluarkan dikarenakan proses pengolahan keuangan yang tidak baik hingga tenaga kontrak dan honor terkena imbasnya.

“Ini karena imbas proses pengolahan keuangan yang tidak baik, sehingga menjadi imbasnya adalah kasihan tenaga kontrak dan honor,”tutur ia lagi.

Bahkan dirinya mengatakan Fraksi PKS, akan memprotes keras dan menolak keputusan ini dan memohon untuk membatalkan keputusan bupati itu.

“Untuk pertama, kita akan meminta bupati membatalkan keputusan itu, dan akan mencari tahu apa penyebabnya, karena lagi aman-amannya ini tenaga kontrak dan honor, kenapa mau dirumahkan ada apa dibalik itu,”tanya dia.

Kalau persoalan politik kemarin lanjutnya, itu tidak ada kaitannya.

“Kalau untuk persoalan politik kemarin saya kira ini tidak ada masalah dan tidak mungkin para tenaga kontrak dan honor kita kaitkan dengan itu. Kita curiga ada penyebab lain yang membuat kebijakan lain dibalik itu yang seolah-olah terpaksa dikeluarkan. Nah, DPR terutama kami dari Fraksi PKS mendorong ini untuk mencari apa penyebabnya, beberapa kebijakan yang kami coba dorong ke Pimpinan DPR segera ini di selesaikan,”ujar Eman Mangopa.

Baca Juga :   Danrem 133/NW Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Dandim 1304/Gorontalo, Peresmian Satuan Baru dan Penerimaan Jabatan Dandim 1304/Gorontalo

Menanggapi hal tersebut, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka penataan dan bentuk efisiensi dilingkungan Pemkab Gorontalo.

“Dalam rangka penataan. jadi PNS pun ditata apalagi tenaga honor, serta kita ingin dalam rangka efisiensi dan kebijakan ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Gorontalo, di beberapa daerah bahkan di Provinsi Gorontalo dilakukan dan saya baru kali ini melakukan itu. jadi saya akan lakukan itu,”tutur dia.

Dan kalau ada upaya penolakan dari DPR, Bupati Gorontalo itu mempersilahkan asalkan ada rasionalisasinya.

“Silahkan, asalkan ada rasionalisasinya, kan harus ada rasionalisasi dong jangan cuma menolak tidak ada rasionalisasi itupun kan ada pengecualian, seperti dokter, sopir, kebersihan, yang benar-benar dibutuhkan yang belum terlalu dibutuhkan dirumahkan dulu sementara. Tapi, sambil kita lalukan seleksi, bulan februari kita akan panggil lagi yang dibutuhkan,”tutup Bupati Gorontalo itu. (ARB).